Bima, Bimakini.- H Syamsuddin, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima yang diganti oleh Drs H Dahlan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (29/7). Syamsuddin mengaku PTUN adalah saluran legal untuk melakukan upaya hukum atas pencopotan dirinya sepihak oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra , oleh H Bambang Kristiono (HBK) awal April lalu.
Ditegaskannya, dirinya tidak dalam melawan siapa pun di Partai Gerindra, namun ingin membuktikan Partai Besutan Prabowo Sibianto masih memiliki marwah. “Atas dasar marwah itulah saya berkesimpulan sengketa kepengurusan ini harus digugat, sekaligus mengingatkan pada semua pihak agar tidak semena-mena. Mentang-mentang karena jabatan tinggi di partai merasa berhak mencopot setiap orang. Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang dan tidak mencederai marwah Partai Gerindra,” ujarnya dan mengaku sebagai loyalis Prabowo Subiyanto.
Dia menyampaikan kepada HBK, bahwa Partai Gerindra kolektif kolegial. “Semangat kita kekeluargaan. Upaya ini hanya mengingatkan jika saya adalah keluarga Partai Gerindra,” tuturnya.
Kuasa Hukum H Syamsuddin, M Yahdi, SH, MH mengatakan, gugatan ini untuk menemukan keadilan sesuai dengan fakta yang ada. Pergantian ketua haruslah melewati mekanisme, prosedur dan tatacara sesuai diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Gerindra. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.