Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Miliki Sabu,  Pria Asal Sumbawa Dibekuk, Satu Kabur

Satu terduga pelaku yang diamankan bersama barang bukti.

Dompu, Bimakini.-  Diduga memiliki Narkotika jenis sabu – sabu, seorang pria asal Dusun Sili Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, RS (19) ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba Polres Dompu. Penangkapan  di Jalan Lintas Pertokoan  Hamed Market Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (15/8), sekitar pukul 17.40 Wita.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dua laki – laki yang berboncengan dan dicurigai akan bertransaksi Narkoba.

“Keduanya menggunakan sepeda motor jenis vixion berwarna merah di sekitar Hamed Market,” ujarnya, Ahad pagi (16/8).

Sambungnya, atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan mengumpulkan anggota Opsnal dan segera melakukan penyelidikan terhadap dua laki – laki yang dicurigai tersebut.

“Menindaklanjuti perintah Kasat Narkoba, anggota Opsnal mendatangi lokasi untuk  melakukan penyelidikan  di sekitar lokasi, pukul 17.25 wita ada terlihat dua laki-laki sedang berboncengan menggunakan sepeda motor vixion berwarna merah sesuai informasi yang dirangkum,” terangnya.

Lanjutnya, Tim Opsnal pun langsung melakukan penghadangan dan mengamankan yang dibonceng.  Karena sepeda motor yang dikendarai lajunya cepat, tim opsnal hanya mengamankan satu orang. Mereka  sempat membuang bungkusan  rokok.

Satu pelaku yang membawa motor, meloloskan diri.  “Sempat dilakukan upaya pengejaran, namun yang bersangkutan kabur,” ucapnya.

Tim opsnal mencurigai bungkusan rokok yang dibuang oleh terduga. Selanjutnya warga yang berada di sekitar TKP dipanggil oleh tim opsnal untuk turut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan pemeriksaan bungkusan rokok yabg dibuang terduga.

“Saat dibuka bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 ditemukan 8 poket kristal bening berukuran kecil yang  diduga jenis shabu – shabu dan 1 poket kristal bening berukuran besar yang juga diduga jenis sabu – sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di TKP terkait pemilik Narkotika, terduga mengakui di hadapan masyarakat bahwa barang Narkotika tersebut miliknya dan didapat dengan membeli dari seseorang warga Kelurahan Bada yang berinisial D,” tuturnya.

Selanjutnya tim Opsnal meminta kepada terduga untuk menunjukkan rumah tempat ia beli dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain. Selanjutnya terduga bersama Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya mediasi kasus penganiayaan terhadap ibu hamil, Aisyah asal Desa Riwo, Kecamatan Woja yang dilakukan Polsek Woja dengan terduga pelaku HAY...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polsek Wera, Polres Bima Kota, memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai adanya warga di Desa Tawali yang diduga menjual narkoba...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali mengungkap empat kasus Tindak Pidana Narkotika serta menyita Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika Jenis...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota berhasil mengungkap delapan kasus selama operasi Antik Rinjani 2023, selama 14 hari, mulai 18 September 2023 hingga 1...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang warga di Kelurahan Melayu, Kota Bima, diamankan Senin malam 19 Juni 2023, karena diduga memiliki ganja dan senjata tajam. Terduga...