
Satu terduga pelaku yang diamankan bersama barang bukti.
Dompu, Bimakini.- Diduga memiliki Narkotika jenis sabu – sabu, seorang pria asal Dusun Sili Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, RS (19) ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba Polres Dompu. Penangkapan di Jalan Lintas Pertokoan Hamed Market Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (15/8), sekitar pukul 17.40 Wita.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dua laki – laki yang berboncengan dan dicurigai akan bertransaksi Narkoba.
“Keduanya menggunakan sepeda motor jenis vixion berwarna merah di sekitar Hamed Market,” ujarnya, Ahad pagi (16/8).
Sambungnya, atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan mengumpulkan anggota Opsnal dan segera melakukan penyelidikan terhadap dua laki – laki yang dicurigai tersebut.
“Menindaklanjuti perintah Kasat Narkoba, anggota Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, pukul 17.25 wita ada terlihat dua laki-laki sedang berboncengan menggunakan sepeda motor vixion berwarna merah sesuai informasi yang dirangkum,” terangnya.
Lanjutnya, Tim Opsnal pun langsung melakukan penghadangan dan mengamankan yang dibonceng. Karena sepeda motor yang dikendarai lajunya cepat, tim opsnal hanya mengamankan satu orang. Mereka sempat membuang bungkusan rokok.
Satu pelaku yang membawa motor, meloloskan diri. “Sempat dilakukan upaya pengejaran, namun yang bersangkutan kabur,” ucapnya.
Tim opsnal mencurigai bungkusan rokok yang dibuang oleh terduga. Selanjutnya warga yang berada di sekitar TKP dipanggil oleh tim opsnal untuk turut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan pemeriksaan bungkusan rokok yabg dibuang terduga.
“Saat dibuka bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 ditemukan 8 poket kristal bening berukuran kecil yang diduga jenis shabu – shabu dan 1 poket kristal bening berukuran besar yang juga diduga jenis sabu – sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di TKP terkait pemilik Narkotika, terduga mengakui di hadapan masyarakat bahwa barang Narkotika tersebut miliknya dan didapat dengan membeli dari seseorang warga Kelurahan Bada yang berinisial D,” tuturnya.
Selanjutnya tim Opsnal meminta kepada terduga untuk menunjukkan rumah tempat ia beli dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain. Selanjutnya terduga bersama Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
