Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Menggugat Poligami Madrasah Oleh  Kemenag

Oleh: Taufiqurrahman, M. Pd

Artikel ini terinspirasi oleh pertanyaan guru ketika turun memberikan pembinaan tentang pengembangan perangkat pembelajaran guru di MAN 2 Kota Bima.pada Hari Kamis Tanggal 04 Maret 2021. Salah seoarang guru senior Bahasa Inggriis memberikan pertanyaan kepada penulis dengan pertanyaan singkat tapi cukup menantang yaitu “Kenapa Kementerian Agama selalu menjadi pengekor Diknas dalam setiap inovasi pendidikan seperti KTSP, RSBI, RPP yang satu (1) halaman, seleksi Cakep, dan lain- lain?”.

Pertanyaan tersebut rasanya cukup sederhana, tapi untuk menjawabnya, memerlukan kajian mendalam dan komprehensif tentang berbagai hal dan aspek yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dua kementerian yang bertanggung jawab dalam memajukan pendidkan tersebut yaitu Sekolah dan Madrasah yaitu Kemendiknas RI dan Kemenang RI baik dari sisi undang- undang, permen, dan peraturan lainnya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kemendikbud

Kalau kita membaca pasal 1 ayat 30 Undang- undang No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknans menyebutkan bahwa “Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional. Dalam ayat tersebut menegaskan bahwa memang yang punya tanggung jawab terdepan dalam mengelola dan mengatur seluruh aspek pendidikan nasional adalah Mendiknas RI, sedangkan Kementerian lain hanya menjadi jadi pendukung dalam memajukan aspek- aspek tertentu saja. Dalam Perpres No 72 tahun 2019 tentang Tupoksi Kemendikbud bahwa Kemendikbud bertugas antara lain : a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi; dan lainnya. Bagaimanapun juga bahwa semua kandungan Tupoksi Kemendikbud  adalah hanya  berkaitan dengan kegiatan Pendidikan saja mulai pendidikan anak usia dini ( PAUD ) sampai dengan Pendidikan Tinggi (PT).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Karena tupoksi Kemendikbud itu adalah sepenuhnya berkaitan dengan seluruh aspek kependidikan, yang juga tentunya didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan sarana dan fasilitas yang lengkap mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten/ Kota dan bahkan di tingkat Kecamatan yaitu UPT Dikbud, maka dalah wajar bahwa Kemendikbud menjadi garda terdepan dalam mengembangkan inovasi dan berbagai program unggulan dalam memajukan penidikan nasional yang disamping menjadi tanggungjawab utamanya dan yang sekaligus bahwa memang tugas utamanya hanya berkaitan dengan kegiatan kependidikan saja.

Tugas Pokok dan Fungsi Kemenag

Lain Kemendikbud, tentu lain lagi dengan Kemenag. Sebagai contoh, penulis akan memaparkan contoh salah satu tupoksi Kantor Wilayah Kemenag Propinsi di Indonesia yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, fungsi Kementerian Agama Provinsi adalah sebagai berikut : (1).Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi; (2).Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;(3).Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah; (4), Pendidikan agama dan keagamaan ( Pendidikan Agama Islam Sekolah dan PT Umum;  (5).Pembinaan kerukunan umat beragama; (6).Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; (7).Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; (8) Pelayanan dan bimbingan serta Pembinaan Jabatan Fungsional ( Pengawas) (9).Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanan tugas kementerian di provinsi.

Mengkaji tupoksi tersebut, yang terdiri dari sembilan (9) tupoksi utama, dimana anatara tupoksi yang satu dengan tupoksi yang lainnya tidak berkaitan sama sekali, sebagai contoh misalnya antara tupoksi no 2 yaitu yang berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tupoksi No. 3 yaitu yang berkaitan dengan Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang Pendidikan Madrasah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Melihat tupoksi Kemenag mulai dari pusat yaitu tingkat Dirjen, di tingkat Kantor Wilayah Propinsi yaitu Kepala Bidang ( Kabid ) dan di tingkat Kabupaten dan Kota yaitu Kepala Seksi ( Kasi ) yang anatara Dirjen, kabid, dan Kasi yang satu dengan Dirjen, kabid, dan Kasi yang lainnya tidak ada keterkaitannya sama sekali.

Mengamati tupoksi Kemenag yang begitu luas dan tidak ada kaitan antara jabatan/  pejabat yang satu dengan jabatan/ pejabat yang lainnya, maka menurut penulis bahwa dalam Kemenag itu, khususnya tupoksi ketiga yaitu “ Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang Pendidikan Madrasah “ adalah satu tugas dan fungsi dari atau diantara sembilan tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh Menteri, Kepala Kanwil, dan Kepala Kemenag se Indonesia. Tugas dan fungsi ini, sama sekali tidak ada kesamaannya atau keterkaitannya dengan tugas pokok dan fungsi lainnya seperti Haji dan Umrah, atau yang lainnya seperti Pembinaan di bidang Kerukunan Hidup Ummat Beragama.

 

Madrasah yang Dipoligami oleh Kemenag

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang Pendidikan Madrasah adalah sebagian kecil dari tupoksi yang diemban oleh Menteri, Kepala Kanwil, dan Kepala Kemenag se Indonesia tersebut tentu sangat berbeda dengan Sekolah di Diknas yang merupakan satu- satunya tanggung jawab dan tugas pokok serta fungsi yang harus diemban oleh Mendikbu, Kadis Dikpora Propinsi dan Kadis Kab/ Kota se Indonesia. Karena pejabat di Dikpora itu hanya mengurus satu bidang saja yaitu bidang pendidikan dan tidak bercampur dengan bidang yang lainnya, maka bisa dianalogkan bahwa pejabat diknas itu ibarat seorang lelaki atau seorang suami yang hanya mengurus atau menikahi seoarang wanita saja atau dengan kata lain bahwa pejabat Diknas itu selama 24 jam waktunya hanya untuk memikir kemajuan dan pembinaan serta pengembnagan pendidikan saja.

Sementara bagi pejabat Kemenag punya cerita lain. Mengurus pendidikan atau Madrasah  bagi pejabat Kemenag mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota adalah hanya sebagian kecil dari waktunya yaitu sekitar 10 atau 15 % saja dari waktunya dan dan 90 atau 85 % waktunya terbagi dengan mengurus Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Pernikahan, FKUB, dan lainnya. Atau jika diibaratkan dengan seorang suami atau laki- laki, maka Pejabat Kemenag  itu ibarat seorang suami yang memiliki beberapa orang istri, dimana istri yang satu jauh berbeda tuntutan, gaya dan kebutuhannya dari istri yang lain. Itulah makna atau ungkapan lain yang penulis maksudkan dengan “ Madrasah dipoligami oleh Kemenag “.

 

Perbandingan Jumlah/ Kekuatan Pejabat Dikpora dan Kemenag

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kalau kita mengamati jumlah pejabat yang mengurus pendidikan di Tingkat Kabupaten dan Kota. Yang mengurus pendidikan sekolah di Diknas dan yang mengurus pendidikan/ madrasah di Kemenag Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, maka dapat dipastikan bahwa Diknas lebih unggul dan menag baik dari segi kekuatan jumlah / kuantitas dan maupun dari segi kualitas sumber daya manusianya ( SDM) dan tentu juga dari segi yang lainnya seperti Dana/ DIPA, Sarana, dan fasilitas penunjang lainnya. Sebagai contoh perbandingan dari sisi pejabat misalnya. Di Diknas Kabupaten/ Kota. Di Diknas itu terdiri dari satu (1) orang pejabat eselon II, dibantu oleh tiga (3)  atau empat (4) orang pejabat eselon III, serta ditambah lagi oleh kuarng lebih sepuluh (10) orang pejabat eselon IV, yang tentu juga diperkuat lagi 30 sd 40 orang staf baik yang negeri maupun yang honor.

Sementara di Kemenag Kabupaten/ Kota, bahwa pejabat yang mengurus pendidikan madrasah adalah hanya ditangani dan dinakhodai oleh seorang pejabat eselon IV atau Kasi saja yaitu Kasi Penmad yang hanya dibantu oleh sekitar 5 atau 6 orang pegawai baik yang PNS maupun yang masih honor. Karena itu, maka pastilah dapat dipastikan bahwa penanganan dan penyelesaian segala persoalan pendidikan di madrasah atau Kemenag akan jauh ketinggalan dari sekolah atau Diknas, atau dengan perbandingan lain bahwa sehebat apapun kecepatan dan kekuatan seorang Kasi di Kemenag akan jauh tertinggal oleh kekuatan dan kecepatan sekitar 15 lebih pejabat di Diknas.

 

Alternatif Pengelolaan dan Pembinaan Madrasah

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tentu, akan banyak alternatif yang ditawarkan oleh kita baik secara individu setiap pakar, maupun secara kelembagaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, bimbimgan bagi keberadaan pendidikan madrasah. Alternatif yang sering juga kita dengar adalah Pengelolaan dan Pembinaan Madrasah itu diserahkan kepada Kemendiknas. Menurut penulis, alternatif ini bisa berbahaya bagi keberlangsungan pendidikan di madrasah. Hal ini disebabkan bahwa keberadaan madrasah mempunyai sejarah panjang dalam perjuangan ummat Islam dalam melawan penguasa dhalim yaitu penjajah Belanda. Karena itu, penulis menawarkan alternatif yaitu dengan memperkuat Struktur Kemenag RI sebagai Kementerian yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan bimbingan bagi madrasah. Adapun alternatif tersebut yaitu:

Di Tingkat Pusat

1. Pengelolaan dan pelayanan pendidikan madrasah itu dikelola oleh seorang pejabat Eselon I yaitu Dijen Pendidikan Madrasah, bukan lagi oleh pejabat Eselon II atau Direktur seperti sekarang ini.

2. Karena   madrasah sudah dikelola oleh Dirjen sendiri, maka akan dikembangkan menjadi beberapa Direktur seperti Direktur Madrasah Aliyah (MA), Direktur Madrasah Tsanawiyah (MTs), Direktur Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan ditambah lagi dengan Direktur lain yang sesuai dengan kebutuhan yang berkembang.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Di Tingkat Kanwil Kemenag / Propinsi

Untuk tingkat Kabid,  Kabid Penmad yang ada sekarang dimekarkan lagi menjadi:

1. Kabid Pendidikan Menengah yang menangani MA dan MAK

2. Kabid Pendidikan Dasar yaitu Kabid MI dan MTs

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Di Tingkat Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota

Kasi Penmad di tingkat Kab/ Kota dimekarkan menjadi dua Kasi yaitu:

1. Kasi Pendidikan Menengah yaitu Tingkat MA dan MAK

2. Kasi Pendidikan Dasar yaitu Tingkat MI dan MTs

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Demikian tulisan ini, semoga akan menambah wawasan kita dan menjadi bahan pertimbangan dalam rangka memajukan pendidikan madrasah di Indonesia sehingga akan terwujud  ciata- cita kita yaitu “ MADRASAH HEBAT & BERMARTABAT “

WALLAHU ‘ALAM

 

Kota Bima; 05 Maret 2021

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pelaksanaan Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke 76 Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Senin (3/1), berlangsung tertib. Kegiatan yang bertajuk “Tranformasi Layanan...