Bima, Bimakini.- Bank NTB Cabang Bolo belum menyerahkan sertifikat tanah yang dijadikan agunan oleh eks nasabah, Sumarni, asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Bima. Anak kandung H. Usman selaku eks nasabah itu menuding pihak Bank NTB Cabang Bolo tidak bertanggung jawab.
“Kita menuding Bank NTB Cabang Bolo tidak bertanggung jawab, karena masalah ini sudah bertahun-tahun dan belum ada penyelesaian,” ungkap Sumarni, Senin (12/4/2021).
Setiap datang ke Bank NTB menanyakan sertifikat tersebut, mereka selalu beralasan akan mencari dan akan berkoordinasi dengan BPN karena sertifikat sudah dilakukan pemecahan.
“Jangan hanya ngomong, tapi realisasikan ucapannya,” tegasnya seraya berharap agunan tersebut secepatnya dikembalikan karena sangat dibutuhkan
Mewakili Pimpinan Bank NTB Cabang Bolo, Iskandar, mengatakan pihak Bank NTB tidak akan lari dari tanggung jawab. Terkait masalah tersebut, dia sudah berkoordinasi dengan pihak BPN Bima dan menyakinkan sudah ada titik terang.
“Pihak BPN sudah menyampaikan bahwa sertifikat tersebut sudah dipecahkan,” ucapnya.
Sertifikat induk memang sudah dimusnahkan dan saat ini masih menelusuri siapa yang menerima sertifikat yang baru. Yang jelas katanya, masalah ini sudah ada titik terang dan sertitifat tersebut sudah diterima pemilik. Cuma regulasinya harus bersurat lagi untuk mengetahui siapa yang menerima sertifikat tersebut.
“Kita akan bersurat ke BPN Bima pekan depan, untuk menanyakan siapa yang menerima sertifikat atas nama H. Usman,” tandasnya.
Walaupun pelayanan dilakukan oleh pejabat lama, pihaknya mengaku beban terkait soal ini akan diselesaikan sebagai bentuk tanggung jawab wajib. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.