Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sebarkan Foto Mantan, Pemuda Nisa Diancam 6 Tahun Penjara

Bima, Bimakini.- Irvan (35), asal Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Bima, menjadi tertuduh pada tindak pidana kesusilaan terhadap Dewi Kurniawati, asal desa yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar, mengatakan terduga pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan. Akibatnya, pelaku melanggar pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Poinnya, mendistribusikan dokumen elektronik dan atau membuat dokumen dapat diaksesnya Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam enam tahun kurungan penjara,” katanya, Sabtu (8/5/2021).

Kronologis kejadian, kata Adhar, pada 8 Januari 2021, sekitar pukul 20.55 wita, di RT5 RW2 Dusun Beringin, Desa Nisa di kediamannya, pelaku memposting dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan atau foto korban sedang telanjang dada di akun facebook miliknya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku sedang sembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Tenga, Kecamatan Woha. Dengan segera, Tim Puma Polres Bima meluncur dan melakukan penangkapan,” terangnya.

Adhar menambahkan, sekitar pukul 16.30 wita, Tim Puma berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Sekitar pukul 17.30 wita, pelaku diamankan di Mako Polres Bima.

“Imbauan untuk pengguna media sosial, agar bijak menggunakannya, jangan mudah menyebarkan konten yang merugikan orang lain,” pungkasnya. ILY

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Olahraga & Kesehatan

Jakarta, Bimakini.- Lalu Alden Dzakwansyah, Atlet Karate ASKI Provinsi NTB berhasil tembus final pada Kejuaraant Nasional Karate ASKI yang berlangsung di Gelanggang Olah Raga...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pria berinisial SR (40) asal Desa Buncu, Kecamatan Sape, harus menghadapi proses hukum karena dugaan kasus pengedaran narkoba jenis sabu....

Politik

Mataran, Bimakini.- Lembaga Kajian Sosial -Politik Mi6 menilai makin kesini situasi menjelang Pemilihan Gubernur NTB 2024 semakin tidak menarik untuk pencerahan maupun ekpektasi sosial...

Politik

Mataram, Bimakini.- Pertanyaan banyak orang terkait kembalinya pasangan ZulRohmi pada Pilgub NTB November mendatang terjawab sudah. Hari ini Sabtu, 4 Mei PB NWDI TGB...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, meresmikan Musholla Al Mahdini di Kompleks Mako Polsek Ambalawi pada Jumat pagi, 3 Mei 2024....