Kota Bima, Bimakini.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Senin (20/12/2021) menangkap dua laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika. Mereka adalah M.DAR dan a ARI dengan barang bukti diduga sabu.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, keduanya ditangkap di kos-kosan RT 05 RW 03, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dari tangan pelaku, kata Jufrin, ditemukan dua lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor/brutto 0,34 gram dan berat Bersih/Netto 0,08 gram. Selain itu diamankan rook, tabung kaca, HP, tutup bong, uang Rp. 460 ribu, serta lainnya.
Dijelaskannya, awalnya Tim Opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapatkan informasi bahwa di kos-kosan yang terletak di RT 05 RW 03 Kelurahan Penatoi sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika didgua jenis sabu. Mendapati Informasi tersebut Tim yang dipimpin Oleh Katim AIPDA Taufarrahman, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin, S.Sos.
“Kasat Resnarkoba Polres Bima memerintahkan Tim Opsnal Cobra Alpha untuk menindaklanjuti Informasi tersebut,” terangnya, Selasa (21/12/2021).
Tim langsung melakukan upaya paksa dengan masuk kedalam salah satu kamar kos tersebut. Saat di kamar kos, Tim menemukan dua laki-laki, yakni M. DAR dan ARI. Tim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.