Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Rabu 20/03/04 dini hari
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK., Kasatnya Iptu A. Malik SH mengatakan terduga pelaku berinisial SD, 31 tahun diamankan di desanya yakni di Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
‘’Kita amankan terduga ini karena memiliki dan menguasai narkoba jenis Sabu sebanyak 22 poket siap edar dengan berat bruto 4,80,’’ ujarnya.
Selain itu lanjutnya tim juga mengamankan satu pucuk pistol air softgun lengkap dengan peluru dan gas, uang tunai Rp31 juta serta ada kartu wartawan dan barang bukti lainnya.
Diamankannya SD ini katanya berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh terduga di Soromandi dan sekitarnya.
Tim pun tak menunggu waktu lama dengan langsung menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Polisi menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Bima. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.