Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polres Bima Kembali Ungkap Kasus Illegal Logging dan Tetapkan Dua Tersangka, Sita 29,423 Kubik Kayu

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat mengecek kayu hasil illegal loging.

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua orang tersangka.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin Press Conference di Mako Polres Bima mengatakan, dua tersangka tersebut yakni warga Kabupaten Dompu dengan inisial SR, 44 tahun warga Kelurahan Karijawa dan IK alias Sadam, 33 tahun warga Kelurahan Simpasai – Woja.

Total kayu yang disita petugas lanjutnya sebanyak 29, 423 kubik kayu jenis Sonokeling yang dimuat dalam satu unit mobil Truk Tronton.

“kita amankan tersangka ini tepatnya di perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima dan keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Bima sejak Tanggal 12 Maret 2024,” beber Kapolres Bima yang turut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut, Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.

Berdasarkan hasil lacak balak oleh Penyidik Polres Bima bersama Penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta jika kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak atau kebun hanya 9,262 kubik. Sementara sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan alas title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sehingga keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai Barang Bukti sebagai hasil illegal logging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bima yang dipertegas oleh Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.

Kapolres menekankan komitmennya bersama dinas terkait dalam memerangi aksi Illegal Logging di wilayah hukum Polres Bima, dan berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat. Di Tahun 2023 dan Tahun 2024 Polres Bima telah berhasil mengungkap total 6 kasus Illegal Logging.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Masdidin, SR dan IK alias Sadam disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. IKR

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Rabu (03/04/24) malam Satreskoba Polres Bima kembali meringkus dua pemuda terduga pengedar barang haram Jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial FSL (23) dan ABD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Rabu 20/03/04 dini hari Kapolres Bima AKBP Eko...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Polres Bima memasang kawat barrier di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/02/24) sekira pukul  16.00 wita. Hal ini sesuai dengan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bertambah lagi warga Parado yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran logistik Pemiku diamankan polisi. Kali ini seorang warga Desa Parado Rato inisial...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Puluhan warga Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, mendatangi kantor camat sekitar, untuk mengawal rapat pleno rekapitulasi suara tingkat PPK, pada Jumat 16...