Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua orang tersangka.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin Press Conference di Mako Polres Bima mengatakan, dua tersangka tersebut yakni warga Kabupaten Dompu dengan inisial SR, 44 tahun warga Kelurahan Karijawa dan IK alias Sadam, 33 tahun warga Kelurahan Simpasai – Woja.
Total kayu yang disita petugas lanjutnya sebanyak 29, 423 kubik kayu jenis Sonokeling yang dimuat dalam satu unit mobil Truk Tronton.
“kita amankan tersangka ini tepatnya di perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima dan keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Bima sejak Tanggal 12 Maret 2024,” beber Kapolres Bima yang turut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut, Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
Berdasarkan hasil lacak balak oleh Penyidik Polres Bima bersama Penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta jika kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak atau kebun hanya 9,262 kubik. Sementara sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan alas title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.
“Sehingga keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai Barang Bukti sebagai hasil illegal logging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bima yang dipertegas oleh Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.
Kapolres menekankan komitmennya bersama dinas terkait dalam memerangi aksi Illegal Logging di wilayah hukum Polres Bima, dan berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat. Di Tahun 2023 dan Tahun 2024 Polres Bima telah berhasil mengungkap total 6 kasus Illegal Logging.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Masdidin, SR dan IK alias Sadam disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.