Bima, Bimakini.-Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima kembali mengungkap dua terduga kasus dugaan menguasai dan memiliki narkoba jenis Sabu, Kamis (03/2) kemarin, di Desa Runggu dan Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, dua terduga pelaku di maksud adalah GR, 46 tahun dan ES, 34 tahun. Selain itu bebernya, juga ikut mengamankan satu terduga lain yang berinisial ES.
Lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamakan pihaknya. Mulai dari 2 poket narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,04 gram, netto 1,60 gram,Netto klip 0,44 gram, 1 lembar plastik kresek warna putih dan 1 Unit sepeda motor warna hitam.
“Itu barang bukti dari terduga GR, sedangkan dari terduga ES, tim juga menyita satu unit Handpone,” urainya.
Penangkapan mereka diakuinya, berawal dari infomasi Masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya. Tim pun langsung mendapati terduga GR yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan Lintas Desa Runggu – Cenggu.
Karena panik lanjutnya, Terduga menancap gas sepeda motornya sehingga masuk ke dalam sungai dan hendak kabur dari sergapan polisi. GR pada saat itu menyimpan barang bukti di saku Celana nya.
“Dihadapan petugas GR mengaku barang haram itu didapati dari ES Warga Desa Cenggu,” paparnya.
Mendengar pengakuan itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat narkoba Polres Bima Ipda I Gede Arnawa SH langsung menuju rumah ES. Dan sesampainya di TKP petugas langsung mengamankan ES yang sedang duduk di depan Rumahnya.
“Dari ES ini distita Handpone dan mereka langsung di bawa menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Adib. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.