Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota mengamankan dan melumpuhkan Daftar pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (6/9/2022). Pelaku dibekuk di Dusun Tengge, Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupatten Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, menagatakan, pelaku adalah RA alias Dhan (21), warga Dusun Lewiruma, Desa Sangiang Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Aparat juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan identitas pelaku, kata dia, setelah aksi pencurian yang dilakukan Minggu 28 Agusutus 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir Jalan Gang Koperasi Guru Desa Naru, Kecamatan Sape. Berdasarkan laporan itu, Tim pun telah berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu komplotan terduga pelaku berinisial WS. Dari tangan WS Timmendapatkan BB 1 Unit SPM Yamaha X- Traid yang telah diamankan di mako Polres Bima Kota.
“Selanjutnya Tim Pun melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi terduga pelaku WS dan menerangkan bahwa pada saat melakukan aksi pencurian tersebut terduga pelaku WS bersama dengan dua temannya bernama Dhan dan Hairul. Mereka berboncengan menggunakan 1 Unit SPM dengan peranan masing – masing yaitu Dhan sebagai pemetik dan Hairul memantau situasi sekitar,” terangnya, Kamis.
Tim akhirnya mendapatkan titik terang dan berhasil mengantongi lokasi keberadaan mereka yang informasinya bersembunyi di rumah keluarganya tepatnya di Dusun Tengge Desa Kalajena. Sesampainya ditempat tersebut, tim membagi peranan dan saat mendobrak pintu rumah tersebut, etrduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. “Tim pun mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan dan dengan sigap mengamankan DPO tersebut,” ujarnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.