
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, SIK, saat gelar perkara pengungkapan ganja kering lebih dari 1,8 Kg.
Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kepemilikan 1,8 Kg Ganja Kering siap edar, Senin 14 Agustus 2023. Tim Cobra Bravo di bawah pimpinan Katim Aipda Thaufarahnan dan anggotanya, juga menangkap pelakunya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, daun ganja kering seberat 1,875, 46 Kg lebih, diamankan bersama pemiliknya AA alias A (26), warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Pemilik ganja kering ini, sebut Kapolres Bima Kota, ditangkap di sekitar pertigaan SMKN 2 Kota Bima. Saat itu disaksikan tokoh masyarakat setempat berikut ratusan warga yang berjubel mengerumuni aksi penangkapan pelaku.
“Saat digeledah badan dan seisi Sepeda Motor yang dikendarai pelaku, didapatkan barang bukti Daun Ganja kering, sepeda motor Handphone, Kartu ATM, carier, matras, topi, celana panjang,” ujarnya di Mapolres Bima Kota.
Dari keterangan pelaku, barang bukti daun ganja kering itu, sambung AKBP Rohadi, dibeli di luar daerah Yakni di Sumatera Utara, via Jasa Pengiriman yang ada di Kota Bima.
Tim Cobra Bravo yang mendapat informasi masyarakat dan berdasar hasil penyelidikan, berhasil mengendus keberadaan pelaku yang hendak kabur dari pengejaran Tim Cobra Bravo.
“Kini pelaku berikut barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Rohadi. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
