Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Pol PP dan Bawaslu Kota Bima Gencarkan Penertiban APK

Penertiban APK khususnya di pohon-pohon.

Kota Bima, Bimakini..- Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pepohonan sepanjang jalan Kota Bima, telah ditertibkan Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi (Sat Pol) Pamong Praja (PP).

Pencabutan dan penertiban itu dilaksanakan sejak Rabu (20/12/2023), yang diawali dari perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima di Lingkungan Niu.

Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menyampaikan, sesuai dengan Peraturan KPU maka pemasangan APK di pepohonan termasuk pada tempat-tempat yang dilarang.

“Sehingga kami pun berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima dan alhamdulillah langsung direspon cepat oleh kepala daerah bersama jajarannya satuan Pol PP dan langsung menertibkan APK-APK tersebut,” ungkap Atina.

Bawaslu Kota Bima menyampaikan, pengawasan terhadap tahapan Pemilu saat ini membutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah yang telah responsif atas koordinasi yang dilakukan selama ini.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Atina juga mengungkap, sinergitas dengan Pemerintah Daerah ini juga telah terwujud dalam pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pokja ini terdiri dari unsur Bawaslu Kota Bima, Satuan Pol PP, Dishub dan Polres Bima Kota.

Pokja ini bertugas mengidentifikasi kerawanan kampanye pemilu dan alat peraga kampanye pemilu, mengawasi kampanye dan alat peraga kampanye pemilu, serta membuat kajian dan menindaklanjuti atas temuan atau laporan pelanggaran kampanye pemilu dan alat peraga kampanye pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bima

Selain Pokja Kampanye APK, juga ada 2 Pokja lain yang dibentuk yakni Pokja Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pokja Isu-Isu Negatif yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bawaslu juga sudah mengimbau Partai Politik peserta Pemilu, untuk tidak memasang APK di pepohonan atau pun tempat-tempat lain yang dilarang oleh undang-undang.

“Seperti di fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah. Tidak hanya itu, kami berharap seluruh peserta pemilu taat dengan aturan main kampanye saat ini, agar terhindar dari pelanggaran yang berujung pada sanksi-sanksi,” tambahnya. (*)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Memasuki masa tenang kampanye, MInggu 11 Februari 2024, seharusnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sudah tidak ada lagi....

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Gelar Apel siaga Pengawasan dalam Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, Minggu (11/02/24) Apel siaga Pengawasan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Bima belum memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang saat ini bertebaran. ...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Memasuki masa tenang Bawaslu Kota Bima bersama Pol PP dan Kepolisian mulai menyapu bersih Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Bawasli, KPU dan Sat Pol PP menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) “liar” dan di pohon, Rabu (27/2).  Penertiban ini terpaksa...