Bima, Bimakini.- DH (40) dan MS (47), warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, harus menghadapi pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah disergap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota karena kedapatan memiliki dan menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek. Polisi juga mengamankan dua peluru kaliber 5,56.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada Rabu, 8 Mei 2024 menyampaikan, keduanya ditangkap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 Wita di sekitar Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Penangkapan warga ini didasari oleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dan takut atas keberadaan mereka yang diketahui memiliki senjata api. “Kini keduanya bersama barang bukti senpi rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56 telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Nasrun.
Tindakan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus rantai penyalahgunaan senjata yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.