Kota Bima, Bimakini.- Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam memeroleh barang tanpa jelas asal-usulnya karena bisa berujung pada masalah hukum. Hal ini menimpa pasangan suami istri yang dijemput Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota atas dugaan memeroleh barang berharga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, Jumat 10 Mei 2024 mengatakan, pasangan suami istri ini, diamankan oleh Tim Puma 2 setelah adanya laporan korban terkait kehilangan handphone. Keduanya, mengakui telah membeli handphone tersebut yang ternyata merupakan hasil tindak pidana.
Nasrun menjelaskan bahwa pelaku telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku setelah diringkus oleh Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Saat ini, pasangan suami istri ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kini pasangan suami istri ini masih dimintai keterangan oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku,” tutup Aipda Nasrun.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.