Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota menggerebek pesta sabu. Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 Wita, tim yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo mengamankan pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Ps. Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, pelaku yang tertangkap basah dalam aksi pesta sabu tersebut adalah IN (26 tahun) dari Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, MR (25 tahun) dari Kecamatan Mpuna Kota Bima, dan FN (23 tahun) juga dari Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
“Nasrun menjelaskan, ketiga penikmat sabu ini disergap di sebuah kamar kost di sekitaran Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba Kota Bima. Saat digerebek, Tim Puma 2 menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol bong sebagai alat pengisap sabu, potongan kaca, 2 klip kosong bekas serbuk sabu, dan korek gas,” rincinya.
Setelah penangkapan, ketiganya langsung dibawa ke Markas Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kata Nasrun ini komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Sserta mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.