Kota Bima, Bimakini.- Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2017 dipastikan sudah tersedia. Lalu mengapa tidak segera dibayarkan? Rupanya, kendala untuk realisasi pembayarannya hanya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) saja.
Kepala Badan Pengelola Keuanga dan Aset Daerah, Drs Zainudin, yang dihubungi Senin (12/06) mengaku untuk realisasi pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sampai saat ini belum ada kejelasan kapan waktunya. Kendalanya sampai saat ini belum ada Perpres dan aturan Menteri Keuangan sebagai acuan aturan untuk pembayaran.
“Kalau tidak ada kendala pekan depan mungkin sudah bisa dibayarkan, kalau aturannya sudah turun,” terang Zainudin di badan setempat.
Kata dia, mengenai anggarannya tidak ada kendala. Dananya sudah tersedia melalui APBD Kota Bima, tinggal dibayarkan kalau sudah ada perintah dari Jakarta.
Jumlah anggaran harus disediakan, diakui Zainudin, Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-14 sebesar gaji pokok ASN, begitu pun gaji ke-13 sehingga totalnya Rp29 miliar. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.