Bima, Bimakini.- Rapat gabungan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bimamembahas masalah Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, Kamis (24/08). Namun, rapat belum menghasilkan keputusan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, SSos, didampingi H Muhammad. Saat itu hadirKetua Komisi I Sulaiman MT, SH, Ketua Komisi II, Ir Suryadin bersama sejumlah anggota.
Jajaran eksekutif ada Asisten II Setda Kabupaten Bima, Ir H Nurdin, Kabag Hukum, Makruf, SH, dan perwakilan UD Aminullah.
Nukrahmenyatakan rapat gabungan itu untuk menindaklanjuti hasil rapat internal Komisi I dan Komisi II terkait upaya somasi yang diajukan UDAminullah terhadap SK pemutusan kontrak pengelolaan dan pengusahaan SBW oleh Pemkab Bima.
Saat itu, dia menyilakan Ketua Komisi II menyampaikan hasil keputusan rapat internal terkait masalah somasi itu.
Ketua Komisi II, Ir Suryadin, mengatakanrapat Komisi II dengan eksekutif dan UD Aminullah Jumat (18/08) lalu telah melahirkan tiga keputusan. Yaitu eksekutif memberikan jawaban terhadap somasi UD Aminulah pada Rabu (23/08). Namun, eksekutif tidak hadir.
Poin kedua, segala aktivitas tender atau lelang SBW oleh pihak eksekutif dihentikan. Ketiga ada pertemuan lanjutan antara pihak eksekutif dengan Komisi II, tanpa melibatkan UD Aminullah. “Itulah kesepakatan pada hari itu,” sebut Suryadin.
Asisten II Setda Kabupaten Bima, Ir H Nurdin, mengatakantuntutan dalam somasi UD Aminullah seperti SK pemutusan kontrak dianulir, tidak bisa memberikan jawaban karena itu kewenangan Bupati.
Sidang kembali diambil-alih oleh Nukrah. Kata dia, karena Bupati masih di luar daerah, belum bisa menyimpulkan apa keputusannya. “Kita tunggu dulu beliau kembali dari luar daerah baru kami jalin koordinasi guna menyampaikan aspirasi UD Aminullah ini,” jelas Nukrah. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.