Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Hari Ini, KPU Plenokan Hasil Verfikasi Dukungan Perseorangan

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos

Kota Bima, Bimakini.- Hari ini, Jumat (29/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, memelenokan hasil rekepitulasi verifikasi factual atas syarat dukungan calon perseorangan. Kamis (28/12) PPK se Kota Bima sudah menuntaskan rekepitulasi.

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, sebelumnya PPS sudah menuntaskan verifikasi faktual lapangan atas syarat dukungan perseorangan, Senin (25/12). Dilanjutkan dengan rekepitulasi ditingkat PPS dan PPK.

“Hari ini (kemarin, Red) PPK sudah menyerahkan hasil rekepitulasi jumlah syarat dukungan calon perseorangan dan besok (hari ini, Red) akan diplanokan,” ujarnya di KPU Kota Bima, Kamis (28/12).

Pleno ini, kata dia, selain dihadiri komisoner KPU, PPK dan PPS, juga Tim Penghubung Pasangan Calon Perseorangan serta Panwaslu. Pleno penetapan jumlah dukungan ini bersifat terbuka.

“Rapat pleno tingkat Kota Bima ini rerekapitulasi jumlah dukungan yang sudah sudah diverifikasi faktual PPS dan direkapitulasi,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pada rapat pleno inilah, kata dia, diperoleh kepastian berapa jumlah dukungan bagi bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima. Selain itu untuk calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018.

“Besok (hari ini, Red) baru diketahui jumlah dukungan calon perseorangan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota dan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ditingant Kota Bima,” ujarnya.

Bagi Bakal Calon Wali Kota Bima jalur perseorangan, hasil berita acara pleno dapat digunakan untuk mendaftar pada 8-10 Januari 2018. Namun, mereka tetap memerbaiki kekurangan jumlah syarat minimal dukungan 10.435.

Sesuai ketentuan, kata dia, pasangan bakal calon perseorangan harus mengganti dua kali lipat dari kekurangan yang ada. Dukungan itu, bukan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh PPS. Namun, dukungan baru yang belum diserahkan sebelumnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kecuali TMSnya karena saat pendataan dukungan salah masuk ke kelurahan lain. Kalau TMS karena tidak dapat ditemui, tidak bisa diserahkan lagi,” jelasnya.(IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Pemilihan Wali Kota Bima tahun 2024  mengusung tema “Pilkada Matupa”. Harapannya akan terwujud Pilkada 2024 demokratis dan sesuai dengan prinsip pemilihan....

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima,  menggelar rapat pleno terbuka rekepitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, Kamis 29 Februari 2024.Untuk mengamankan...