Kota Bima, Bimakini.- Momentum HUT RI, menjadi selalu menjadi hal special bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Karena mereka bisa memeroleh potongan tahanan, bahkan dapat dinyatakan bebas.
Seperti perayaan HUT ke-73 RI di Rutan Raba Bima, Jumat (17/8) pagi. Dari 86 yang dinyatakan menerima remisi, tiga diantaranya langsung bebas.
Penyerahan surat remisi, disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Bima, Drs H Wirajaya Kusuma, MH, didampingi Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putrid an Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan, MPd.
Penyerahan remisi, secara simbolis oleh tiga tahanan yang dinyatakan bebas. Yakni Taufik Ame bin Ame, Vebi bin Maman dan Sri Rahayu Ningsih. Remisi bebas itu sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-419/PK.01.01.02 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2018.
Penjabat Wali Kota Bima, Drs H Wirajaya Kusuma, MH membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Dalam sambutannya menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis. Sedangkan tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.
Dijelaskannya, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018, memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Terobosan yang dilakukan dalam pemberian remisi, yakni dengan sistem digitalisasi. Tujuannya memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional. Proses ini juga dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel.
Disebutkan juga bahwa saat ini pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten. Melalui program Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradilan Pidana. Ada mekanisme lapas maksimum sekuriti, medium sekuriti, dan minimum sekuriti.
“Ke depan pentahapan pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu. Pentahapan pembinaan akan sangat bergantung pada perubahan perilaku dari masing-masing warga bidang pemasyarakatan,” ujarnya.
Dalam Mekanisme ini, lanjutnya, dimungkinkan seorang warga binaan pemasyarakatan dari lapas maksimum sekuriti, berpindah ke lapas medium sekuriti, lalu asimilasi ke lapas minimum sekuriti. Karena perilaku yang sudah menunjukan perubahan yang positif.
Lapas minimum sekuriti akan membuka pintu re-integrasi sosial secara lebar melalui upaya pembinaan di tengah-tengah masyarakat dan keluarga. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.