Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima sedang melakukan audit terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu menggunakan sampel 10 rumah per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin SPdI, Senin (27/8) mengatakan, audit DPT mulai dilakukan, Sabtu (25/8). Audit tersebut dilaksanakan serentak di semua Bawaslu. Batas akhir pelaksanaan audit Selasa (28/8).
Audit DPT dilakukan untuk mengetahui, apakah identitas pemilih yang terdaftar dalam DPT sesuai dengan data sebenarnya atau tidak.
“Walaupun informasi data pemilih itu lengkap dari nomor urut dan yang lain, tetap difaktualkan. Bagi pemilih yang tidak memiliki NKK, akan dipastikan apakah mereka ini benar tidak memiliki itu atau bagaimana,” ujar Muhaemin.
Apabila ditemukan DPT bermasalah, ditegaskan Muhaemin hal itu tidak akan mengubah DPT yang sudah ditetapkan. “Berdasarkan surat dari KPU yang kami terima, semua masukan kami sudah ditindaklanjuti. Semoga saja tidak ada masalah,” harapnya.
Hasil audit DPT tersebut akan diumumkan setelah semuanya tuntas. Hingga Senin sore, Muhaemin belum menerima laporan tekait hasil audit.
“Untuk sementara tim kami masih jalan. Nanti kalau hasilnya sudah ada, pasti kami kabarkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kota Bima sudah menetapkan DPT Pemilu Kota Bima sebanyak 104.518 pemilih. Terdiri dari, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 50.579 pemilih dan pemilih perempuan 53.939 pemilih. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.