Dompu, Bimakini.- Bagi masyarakat yang ingin mengambil Kartu Keluarga (KK), mulai sekarang harus lebih dalu melakukan cek darah. Bukti cek darah itu dilampirkan, karena dicantumkan dalam KK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dompu, Dra Hj Ratnasari mengatakan, kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2018. “Format kartu keluarga telah mengalami perubahan dengan adanya penambahan dua kolom baru,” ujarnya, Selasa (28/8).
Dijelaskannya, saat ini format KK menjadi 16 kolom. Dua kolom untuk golongan darah dan status perkawinan, tercatat atau tidak.
Penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Capil).
Menindaklanjuti Permendagri itulah, kata Ratna Sari, pihaknya melakukan sosialisasi tentang penambahan kolom baru di Kecamatan Kilo. “Selanjutnya akan menyusul ke kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Dompu,” ujarnya.
Selain membawa kartu cek darah, juga buku nikah. Selain itu masyarakat juga boleh membawa foto copy buku nikah. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.