Kota Bima, Bimakini.- Angka penguna Narkoba setiap tahun terus meningkat. Termasuk mereka yang sukarela meminta direhabilitasi. Ada juga yang direhabilitasi, setelah ditangkap aparat.
Hal itu disampaikan kepala BNNK Bima, AKBP Irvanto Aritonang Saat di kantornya, Selasa (17/12).
Disampailannya, berdasarkan data tahun 2017 di tiga wilayah kerja BNNK Bima, meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu terjadi pengajuan rehabilitasi Narkoba. Tahun 2017, untuk Kota Bima yang meminta rehebilitasi 19 orang, tahun 2018 menjadi 28 orang.
Kabupaten Bima tahun 2017 21 orang, meningkat menjadi 46 orang. Sementara Kabupaten Dompu dari 4 menjadi 5 di tahun 2018.
Diakuinya, peningkatan ini karena intensnya BNNK melakukan sosialiasi selama dua tahun terakhir. Di tahun 2018 ini saja sudah menyentuh seluruh kecamatan yang ada di wilayah kerja BNNK, termasuk di Tambora.
Kedepan, kata dia, intensitas kegiatan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) akan terus ditingkatkan. Tujuannya menyampaikan informasi terhadap atas penyalahgunaan narkoba.
Tambahnya, BNNK saat ini memang belum melakukan penindakan secara hukum, karena keterbatasan personel dan angggaran. Harapannya pada tahun 2020 BNNK bisa berubah status melakukan penindakan hukum terhadap pelaku narkoba.
Walaupun demikian, kata Irvanto, saat ini BNNK Bima sudah memiliki dua penyidik, tinggal petugas lapangan untuk lakukan penindakan.
Selain menyampaikan jumlah pengguna narkoba ditehabilitasi, BNNK mamaparkan hasil karakter klinis Narkoba yang digunakan oleh pengguna yang di rehabilitasi. Terbanyak jenis sabu-sabu. Untuk tahun 2017 hanya 14 orang, sementara di tahun 2018 menjadi 63 orang. Kemudian tramadol di tahun 2017 sebayak 19 orang, tahun 2018 15 orang.
Kemudian jenis ganja Tahun 2017 3 orang, 2018 hanya 1 orang. BBahan lainnya jenis Benzobiazepin hanya ada di tahun 2017 saja sebayak 2 orang.
Kepala BNNK Bima mengajak seluruh elemen masyarakat, ikut memberantas peredaran Narkoba dengan membantu memberikan pembinaan pada generasi muda. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.