Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan Sape yang hadir di Posko pemenangan M Aminurllah, SE, Caleg PAN. Deikian juga dengan kasus dugaan pembagian barang oleh Edy Muhlis Caleg Nasdem. PPemberhentian kasus itu lima hari sebelum pemungutan suara.
“Kami sudah putuskan berhenti kasus melibatkan ASN dan oknum kades yang hadir di posko pemenangan Maman Caleg PAN dan kasus Edy Muhlis Caleg NasDem dilaporkan membagikan jenis barang,” jelas Tim Sentral Gakumdu Abdurahman, SH, Rabu (17/4).
Kata dia, pihaknya telah mengeluarkan status penghentian terhadap kasus dugaan tipilu tersebut. “Kami sudah berhentikan pada pembahasan kedua, bahkan statusnya sudah kami keluarkan dan mengirim ke terlapor,” kata dia.
Penanganan kasus itu, katab dia, sesuai mekanisme berlaku. Bahkan saksi yang diajukan telah diminta keterangan dan klarifikasi. “Dua saksi diajukan pada kasus di Kecamatan Sape itu mengaku tidak melihat secara langsung ASN dan oknum Kades saat berada di Posko pemenangan, begitupun kasus Edy Muhlis hanya satu saksi diajukan,” ujarnya.
Setelah keterangan saksi diperoleh dan disimpulkan oleh tim pemeriksaan, pihaknya langsung memutuskan untuk diberhentikan. “Disimpulkan diberhentikan karena tidak memenuhi unsur, sebab kualitas kesaksian tidak memenuhi,” terangnya.
Dia juga mengaku, sampai saat ini sudah tidak ada kasus dugaan tipilu yang ditangani tim sentral Gakumdu. Namun untuk temuan pada pemungutan dan penghitungan masih menunggu laporan yang masuk. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.