Bima, Bimakini.com.-Warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu berinisial A (sebelumnya disebut warga Rupe, Red) belum diperiksa oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Masalahnya, pria berusia 25 tahun itu masih menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kepala Satuan Narkoba, IPTU Suparman DJ, mengatakan pihaknya akan memeriksa A setelah selesai menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim. Barang bukti ganja yang dimiliki diamankan Sat Narkoba, namun belum diketahui beratnya.
“Karena pelaku melakukan dua tindak kejahatan, maka kami menunggu tuntas dulu pemeriksaan kasus pertamannya,” katanya, Senin (21/10), di Sat Narkoba.
Dijelaskannya, A bukan pelaku yang masuk dalam daftar target operasi untuk kasus Narkoba. Hal itu baru diketahui ketika anggota Buru Sergap memburu pelaku pencurian motor. “Ada kemungkinan ini adalah pelaku baru untuk Narkoba,” ujarnya.
Terkuaknya kepemilikan ganja itu menunjukkan peredaran Narkoba sudah merambah ke pelosok Bima. Ini terjadi karena mudahnya berbagai akses transportasi dari luar daerah ke Bima. “Ini membuat peredaran Narkoba cepat masuk ke Bima,” ungkapnya.
Warga Rupe, Firdaus, membantah A adalah dari kampungnya, namun dari Desa Karumbu. “Yang bersangkutan bukan warga Desa Rupe, tapi Karumbu. Ini menyangkut citra desa kami,” ujarnya melalui telepon seluler. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.