Bima, Bimakini.- Hingga kini, sudah delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Bima atas dugaan melanggar Netralitas. ASN memang memiliki hak politik memilih, tapi dibatasi oleh aturan untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayan publik.
Hal itu, kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, SPd, termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa, korps dan etik pegawai negeri serta PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/wakil walikota memuat larangan ASN untuk terlibat atau dilibatkan dalam politik praktis.
Menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020, Bawaslu RI merilis trend pelanggaran Netralitas ASN. Ada 23 kasus ASN yang mendukung pasangan calon. 26 kasus ASN yang menghadiri acara pasagan calon. 34 kasus ASN sosialisasi bakal calon melalui APK. 81 Kasus ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. 112 kasus ASN memberikan dukungan melalui media sosial.
Kata Taufik, karena potensi dukungan melalui media sosial cenderung tinggi, sehingga pihaknya tetap melakukan pengawasan. Bahkan bentuk dukungan itu, ketika ASN ikut memberikan tanda “like” kepada pasangan calon yang sosialisasi di media sosial.
Untuk itu diimbaunya, agar ASN tetap menjaga netralitas, sehingga tidak mencederai kualitas Pilkada Kabupaten Bima. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.