Bima, Bimakini.- Tindak Lanjuti surat edaran Bupati Bima, Pemerintah Kecamatan Langgudu, mengimbau Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melaksanakan Ibadah Sholat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 H ditempat terbuka. Selain itu, patuhi imbauan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Camat Langgudu, Rijal Mukhlis, SE mengatakan, tindaklanjuti surat edaran Bupati Bima, pelaksanaan ibadah sholat idul adha jatuh pada 10 Zulhijjah 1441 H bertepatan Jumat 31 Juli 2020. “15 Desa yang tersebar di Kecamatan Langgudu, Desa Karumbu jadi tempat sholat id tingkat Kecamatan,” katanya, Kamis (30/7).
Lanjutnya, selama pelaksanaan ibadah sholat idul adha, Pemdes harus memperhatikan imbauan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan lainnya. “Khusus ditempat ibadah sholat idul adha, masing-masing Pemdes harus sediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun, supaya sebelum lakukan sholat warganya mencuci tangan. Semetara tempat sholat id, bisa dilaksanakan di Masjid maupun di Lapangan,” tuturnya.
Tema khotbah dalam idul adha 10 Zulhijjah 1441 H, ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima. “Sementara yang bertindak sebagai Imam dan Khatib, ditentukan oleh masing-masing Pemdes,” imbunya.
“Pemda sumbang satu ekor sapi untuk kurban, penyembelihannya akan berlangsung di Kantor Kecamatan,” katanya.
Pelaksanaan sholat id saat sekarang, masih dalam suasana masa pandemi Covid-19. Besar harapan kepada masing-masing Pemdes dan masyarakat pada umumnya, untuk patuhi imbauan protokol kesehatan.
“Pemdes harus menginformasikan kepada warganya, dalam melaksanakan sholat id, harus membawa peralatan tersendiri. Karena masa pandemi Covid-19 belum usai, diharapkan pada masyarakat untuk tidak ramaikan tempat piknik. Perayaan bisa dilaksanakan dirumah masing-masing,” harapnya.
Sementara itu, untuk sumbangan hewan qurban Sapi 2 ekor. 1 dari Pemkab Bima dan 1 dari Hj.Indah Dhamayanti Putri, Bupati Bima. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.