Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, Selasa (22/9). Sekaligus sosialisasi peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020.
Hadir dalam rakor tersebut, Bawaslu, TNI, Polri, Kesbangpol, Sat Pol PP, Penghubung dan Parpol Pengusul Bakal Paslon.
Dalam rakor dibahas Standard Operating Procedure (SOP) yang akan diterapkan dalam kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, juga menekankan kepada Bakal Paslon melalui Penghubung dan Parpol Pengusul, agar patuh terhadap protokol pencegahan Covid19 saat kegiatan pengundian nomor urut.
“Kami meminta kepada Bapaslin melalui penghubung agar tidak menghadirkan para pendukung saat pengundian nomor urut,” katanya.
Selain itu, Imran juga mensosialisasikan kepada peserta rakor, tentang PKPU 10 tahun 2020, tata tertib kampanye dan pelaporan dana kampanye. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.