Bima, Bimakini.- Sebelumnya Senin (28/12), Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) aksi unjuk rasa di sekitar RSU Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima terkait pelayanan Rapid Test yang ditutup oleh pihak rumah sakit setempat. Karena pada aksi tersebut pihak Direktur RSU Sondosia belum memberikan tanggapan, AMPR kembali menggedor RSU Sondosia, Selasa (29/12), sekitar pukul 12.00 Wita.
Pada aksi tersebut, AMPR membakar ban bekas di jalan lintas Bima – Dompu, tepatnya di depan pintu utama RSU Sondosia.
Korlap AMPR, Imam mengatakan, aksi susulan ini merupakan bentuk protes terhadap pihak RSU Sondosia yang menutup pelayanan Rapid Test. Bukan saja itu, pihak RSU Sondosia menarik uang kepada Mahasiswa dan Pelajar yang melakukan Rapid Test. “Padahal Rapid Test telah dijamin oleh pemerintah dan digratiskan bagi Mahasiswa dan Pelajar. Tapi pihak RSU Sondosia ngeyel untuk meminta biaya administrasi,” teriaknya.
Jenlap AMPR, Iksan mengungkapkan, selain menuntut soal Rapid Test, juga menuntut soal fasilitas di RSU Sondosia yang tidak memadai. Yakni mobil ambulance yang tidak layak digunakan untuk mengankut pasien maupun mayat. “RSU Sondosia itu rumah sakit rujukan, mestinya fasilitas harus bagus dan layak digunakan,” ucapnya.
Tak hanya itu, menuntut pada Direktur RSU Sondosia agar memberikan keterangan soal dugaan korupsi anggaran senilai Rp 3,8 miliyar. “Anggaran Rp 3,8 miliyar itu patut kita mintai kejelasannya, karena merupakan anggaran negara yang bersumber rakyat dan untuk rakyat,” tegasnya.
Sekitar pukul 13.22 Wita, massa aksi masuk di ruangan Direktur RSU Sondosia untuk melakukan audiensi. Saat itu hadir Direktur RSU Sondosia, dr. Yulian Averos dan jajarannya, Palakhar Polsek Bolo, IPDA Mukhtar serta 12 orang perwakilan massa aksi.
Menanggapi apa yang disuarakan oleh massa aksi, Direktur RSU Sondosia, dr. Yulian Averos menyampaikan, kaitan Rapid Test tidak ada pungutan biaya sepersen pun. “Kalau pun benar ada pungutan uang, kita akan panggil petugas untuk dimintai keterangannya,” terangnya.
Masalah anggaran Rp 3,8 miliar, tidak boleh menyampaikannya, karena kewenangan pihak Inspektorat yang berhak selaku pihak pemeriksa. “Terkait soal itu, kita sudah dipanggil dan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.
Soal mobil ambulance, Kasi pelayanan RSU Sondosia, Ahmad Yani SKM mengatakan, pihaknya tidak menyangkal bahwa ambulance tidak layak digunakan. Kaitan dengan itu biaya perawatannya ada pada Dinas Kesehatan. “Tapi melalui DAK Tahun 2021 akan hadir 3 unit ambulance untuk RSU Sondosia,” singkatnya.
Sekitar pukul 14.25 Wita, Pihak RSU Sondosia membuat surat pernyataan terkait tindakan karyawan yang tidak memberikan pelayanan sesuai SOP. Dalam surat tersebut, pihak RSU Sondosia akan menindak tegas oknum tersebut. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.