Kota Bima, Bimakini.- Berantas penyakit sosial, Sat Pol PP Kota Bima berhasil amankan puluhan botol miras berbagai jenis di salah satu penjual jalan Gatot Subroto Kelurahan Santi, Rabu pagi (20/1).
Miras diamankan sebagai wujud pengamanan ketertiban umum dan berbagai penyakit masyarakat, termasuk penegakan Peraturan Daerah. Sat Pol PP Kota Bima, giat patroli di wilayah Kota Bima.
Kasat Pol PP melakui Kabid Trantib, Abdurahman, mengatakan petugas melakukan penyisiran di dua titik dan berhasil amankan Barang Butki (BB) Minuman Keras (Miras) berbagai jenis.
Di titik pertama target patroli, yakni di Kelurahan Ntobo, tidak mendapatkan Miras. Hanya botol dan jirigen bekas miras yang ditemukan di salah satu kios.
Sementara pada titik target patroli wilayah Santi, Sat Pol PP mendapatkan puluhan botol miras.
Diantaranya, Miras tradisional jenis Sofi sebanyak 41 botol tanggung. Bir Bintang 10 botol, Bir Hitam 3 botol, Anggur Kolesom 3 botol dan Anggur Merah 2 botol.
“Kami akan terus patroli dan razia miras, hingga warga Kota Bima merasa nyaman tanpa miras,”ujar Abdurahman seraya menyampaikan, giat ini merujuk Perda nomor 08 Tahun 2010 tentang pengendalian minuman beralkohol.(BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.