Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus minuman keras, satu kasus prostitusi dan empat kasus judi.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, SIk, SH menyampaikan, miras yang diamankan berbagai jenis. Selain itu, mengungkap kasus judi dan prostitusi dengan menetapkan empat tersangka.
Untuk prostitusi, kata Kapolres, pelaku bertindak sebagai penyedia. Untuk tarif satu kali transaksi, sekitar Rp300 ribu. “Dari pengembangan dan keterangan pelaku, wanita yang disediakan umumnya dewasa dan tidak ada anak-anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.
Untuk empat kasus judi, kata Kapolres, dua diantaranya telah menjadi target operasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, baik miras, uang hasil judi, handphone, KTP dan barang bukti lainnya.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.