Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Penyitaan Agunan Dinilai Cacat Hukum, Kacab BRI Dompu: Sudah Sesuai Prosedur

 

Dompu, Bimakini.- Penyitaan agunan yang dilakukan Bank BRI terhadap nasabah yang macet berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Dompu, terus dipermasalahkan.

Pihak nasabah, Nurma, menganggap penyitaan itu cacat hukum. Namun Kepala Cabang BRI Dompu, I Made Arya, tetap menganggap apa yang dilakukan pihaknya dengan menyita rumah nasabah yang tidak mampu membayar sudah sesuai prosedur.

“Jangan salahkan pihak kita,” kata Kacab BRI Dompu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Akibat terjadi polemik terkait penyitaan rumah yang dilakukan pihak Bank BRI itu, pihak DPRD Dompu, Senin (19/4/2021), memanggil kedua pihak untuk klarifikasi.

Dihadapan anggota DPRD, Muhamad dan istrinya, Nurma, pada saat Pengadilan Negeri melakukan penyitaan pihaknya tidak ada pemberitahuan oleh pihak manapun. “Kami tetap keberatan dengan eksekusi itu karena cacat hukum,” tegasnya.

Menurut Nurma, pihaknya tetap melakukan kewajiban untuk membayar angsuran pinjaman selama dua tahun itu. Bahkan pembayaran itu dilakukan melalui salah satu karyawan Bank BRI, Santi.

“Hutang saya masih tersisa 10 juta. Lalu pertanyaanya, apakah angsuran itu tidak sampai ke pihak Bank atau bagaimana, sehingga rumah kami a disita oleh Pengadilan,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Karena belum ada titik temu sehingga proses klarifikasi oleh pihak DPRD Dompu itu akan dilanjutkan Rabu (21/4/2021) lusa, setelah Santi, penagih dari Bank BRI itu ikut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait pembayaran tersebut.

Klarifikasi itu dilakukan Ketua Komisi II DPRD Dompu, Subhan SH, didampingi tiga anggota dewan lainya, yakni Kurnia, Iskandar dan Yatim. “Klarifikasi ini akan dilanjutkan setelah dihadirkan karyawan penagih Bank BRI Dompu,” ujar Muhamad Subhan. BE03

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Universitas Muhammadiyh Bima) Pilkada 2024 termasuk Kota Bima menjadi trending topic, momentum bagi demokrasi di tingkat lokal, partisipasi masyarakat...

Olahraga & Kesehatan

Jakarta, Bimakini.-  Atlet Karate Akademi Seni-Beladiri Indonesia (ASKI) Kota Bima, Lalu Alden Dzakwansyah, harus mengakui keunggulan Atlet Karate Provinsi Jawa Tengah, Fahmi Afif Rasyad...

Olahraga & Kesehatan

Jakarta, Bimakini.- Lalu Alden Dzakwansyah, Atlet Karate ASKI Provinsi NTB berhasil tembus final pada Kejuaraant Nasional Karate ASKI yang berlangsung di Gelanggang Olah Raga...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pria berinisial SR (40) asal Desa Buncu, Kecamatan Sape, harus menghadapi proses hukum karena dugaan kasus pengedaran narkoba jenis sabu....

Politik

Mataran, Bimakini.- Lembaga Kajian Sosial -Politik Mi6 menilai makin kesini situasi menjelang Pemilihan Gubernur NTB 2024 semakin tidak menarik untuk pencerahan maupun ekpektasi sosial...