Dompu, Bimakini.- Penyitaan agunan yang dilakukan Bank BRI terhadap nasabah yang macet berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Dompu, terus dipermasalahkan.
Pihak nasabah, Nurma, menganggap penyitaan itu cacat hukum. Namun Kepala Cabang BRI Dompu, I Made Arya, tetap menganggap apa yang dilakukan pihaknya dengan menyita rumah nasabah yang tidak mampu membayar sudah sesuai prosedur.
“Jangan salahkan pihak kita,” kata Kacab BRI Dompu.
Akibat terjadi polemik terkait penyitaan rumah yang dilakukan pihak Bank BRI itu, pihak DPRD Dompu, Senin (19/4/2021), memanggil kedua pihak untuk klarifikasi.
Dihadapan anggota DPRD, Muhamad dan istrinya, Nurma, pada saat Pengadilan Negeri melakukan penyitaan pihaknya tidak ada pemberitahuan oleh pihak manapun. “Kami tetap keberatan dengan eksekusi itu karena cacat hukum,” tegasnya.
Menurut Nurma, pihaknya tetap melakukan kewajiban untuk membayar angsuran pinjaman selama dua tahun itu. Bahkan pembayaran itu dilakukan melalui salah satu karyawan Bank BRI, Santi.
“Hutang saya masih tersisa 10 juta. Lalu pertanyaanya, apakah angsuran itu tidak sampai ke pihak Bank atau bagaimana, sehingga rumah kami a disita oleh Pengadilan,” katanya.
Karena belum ada titik temu sehingga proses klarifikasi oleh pihak DPRD Dompu itu akan dilanjutkan Rabu (21/4/2021) lusa, setelah Santi, penagih dari Bank BRI itu ikut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait pembayaran tersebut.
Klarifikasi itu dilakukan Ketua Komisi II DPRD Dompu, Subhan SH, didampingi tiga anggota dewan lainya, yakni Kurnia, Iskandar dan Yatim. “Klarifikasi ini akan dilanjutkan setelah dihadirkan karyawan penagih Bank BRI Dompu,” ujar Muhamad Subhan. BE03
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.