Kota Bima, Bimakini.- Untuk meminimalisir tindak kejahatan karena pengaruh minuman keras, Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan razia, Selasa (31/8/2021). Dari razia tersebut mengamankan miras sari tujuh warga. Razia ini sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, miras tersebut diamankan dari SUD warga, Nggaro Kumbe, Kelurahan Rabadompu Timur. Dari SUD diamankan 23 Botol Miras Jenis Sofi. Sedangkan di tempat NUR, warga Kelurahan Rabangodu diamankan 3 Bir Bintang dan 2 Botol Sofi.
Selain itu, kata Jufrin, diamankan juga dari LAE, juga warga Rabangodu dengan barang bukti 3 botol Bir Bintang, 3 botol Sofi dan 1 botol Anggur Merah. Terakhir diamankan dari SAR, warga Kelurahan Santi dengan 20 Botol Arak Tuban, 4 Botol Bir Bintang, 1 Botol Anggur Merah, 2 Botol Anggur hitam
Dari pemilik lainnya, SUR, penjual di Terminal Dara, diamankan 5 Botol Arak Tuban. IKR, penjual di Amahami diamankan 2 Botol Sofi, RUS, warga Kelurahan Mande diamankan 2 Botol Bir Kaleng, 4 Botol Bir Prost dan 3 Botol Arak Tuban.
“Razia ini menindak lanjuti Perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakn kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota,” uujarnya, Rabu (1/9/2021).
Ini, kata Jufrin, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol,guna tercipta situasi yang aman dan kondusif. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.