Dompu, Bimakini. – Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pelaku penjual narkoba dijalan Bhayangkari Lintas Pelita, Lingkungan Selama, Kelurahan Bada – Dompu, Sabtu (09/10/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH., Ahad (10/10/2021) menyatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku, inisal HD alias Triping (31) asal Kelurahan Bada tersebut berawal saat dia menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram itu dipinggir Jalan Bhayangkari Lingkungan Selama, Kelurahan Bada.
Saat itu, aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa satu buah kotak korek api yang didalamnya berisi dua gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus menggunakan tisu lakban warna transparan.
Selain itu, juga ada dua unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta tiga puluh sembilan ribu rupiah. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan dirumah terduga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa empat buah sedotan yang sudah di modif dan barang bukti lainya.
“Saat itu pelaku sedang menunggu pelanggan. Saat ditangkap, dia berusaha membuang barang bukti ini. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu dengan berat brutto 2.30 gram dan berat netto 1.28 gram yang diamankan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.