Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda di Kota Bima, HR (23), disergap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Saat itu, Tim Puma sedang memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, SIK, SH mengatakan, HR ditangkap , saat melintas di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Sadia, Minggu malam, 11 Februari 2024. HR terlihat mencurigakan dalam berkendara, sehingga menarik perhatian tim.
P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, S.H, menambahkan, saat digeledah, Tim Puma 2 menemukan barang bukti berupa 16 klip narkoba jenis sabu yang disembunyikan oleh HR. Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan hendak menjualnya.
Nasrun menjelaskan bahwa setelah penangkapan, HR langsung diamankan dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan Tim Puma 2 dalam menangkap pengedar narkoba ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memberantasnya,” ujarnya, Senin 12 Februari 2024.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.