Dompu, Bimakini. – Kapolres Dompu berkomitmen untuk memberantas dugaan praktek perjudian secara online hingga dugaan perjudian di arena pacuan kuda Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK., Senin (29/08/2022). Kata dia, hingga saat ini terdapat 7 (tujuh) kasus perjudian dengan 8 (delapan) orang tersangka yang diungkap dan diproses hukum.
Sejumlah berkas kasus dan tersangka tersebut sudah masuk tahap dua dan tinggal menunggu proses P-21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu. Mereka melakukan praktek perjudian togel, judi kartu dan judi bola.
“Saya yakin, omseet yang mereka dapatkan dalam praktek perjudian ini lebih besar dari barang bukti yang ada. Ini yang masih kita gali, untuk yang punya website judi online sendiri di Dompu belum ada, yang ada hanya lewat WaAtshap,” ungkap Kapolres Dompu.
Tidak hanya praktek perjudian secara online, Kapolres Dompu juga mengatensi dan tidak segan-segan menindak tegas pelaku perjudian di arena pacuan kuda. Dia menerangkan bahwa, pacuan kuda merupakan tradisi dan olahraga. Sementara praktek perjudian merupakan sesuatu yang berbeda dengan pacuan kuda.
Katanya, pacuan kuda boleh dilakukan, namun praktek perjudian yang mengiringi kegiatan itu tidak diperbolehkan. Untuk itu, Iwan Hidayat akan terus memantau secara khusus kegiatan tersebut.
“Usaha kita untuk memberantas perjudian yang mengiringi pacuan kuda akan dilakukan secara intens. Saya yakin ada koordinator dari perjudian di arena pacuan kuda ini, ini kita atensi betul,” tegasnya.
Selain judi online, dan judi di arena pacuan kuda. Kapolres Dompu juga mengatensi peredaran narkoba, ilegal logging, dan kasus pemanahan yang meresahkan masyarakat. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.