Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi Prona Sertifikasi Tanah di Rite Dituntut 1,6 Tahun

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus dugaan korupsi program nasional (Prona) sertifikasi tanah  di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, inisial AW, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.  Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu M Rasyidin, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (27/09/2017).

Terdakwa AW didakwa Jaksa dalam perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang terhadap penarikan biaya Prona sertifikasi  tahun 2016 di desa setempat. Setiap persil, ditarik biaya Rp500 ribu. Penarikan tersebut atas dasar kesepakatan dengan masyarakat.

Akan tetapi,  katanya, tetap salah di mata hukum dan termasuk kategori tindakan korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tersebut diusut oleh Polres Bima Kota setelah menerima laporan dari masyarakat. Program sertifikasi tersebut sebenarnya gratis dari pemerintah.
Namun, masyarakat hanya diwajibkan menyediakan materai dan pal batas saja. Akan tetapi, celah tersebut dimanfaatkan untuk menarik biaya kepada masyarakat peminat oleh terdakwa. (BK39)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Bima, Bimakini.-  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menvonis bersalah terhadap mantan Kepala Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Abdul Wahid,...