Bima, Bimakini.- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menvonis bersalah terhadap mantan Kepala Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Abdul Wahid, dalam kasus korupsi pungutan liar program nasional (Prona) sertifikasi tanah 2016. Vonis itu dibacakan saat sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2017).
Terdakwa divonis pidana badan selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidin, yang dihubungi via telepon mengatakan terdakwa divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. “Sidangnya hari ini (kemarin). Saya barusan keluar dari ruang sidang,” ucapnya.
Katanya, vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU dengan pidana pokok 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Meski demikian, sikap Kejaksaan masih memertimbangkannya. “Terdakwa dan penasehat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir tadi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertimbangan yang meringankan, selama proses hukum berlangsung terdakwa bersikap kooperatif, memiliki tanggungan anak dan istri. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.