Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Rite Divonis 1 Tahun Bui

 

ilustrasi

Bima, Bimakini.-  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menvonis bersalah terhadap mantan Kepala Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Abdul Wahid, dalam kasus korupsi pungutan liar program nasional (Prona) sertifikasi  tanah 2016.  Vonis itu dibacakan saat  sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2017).

Terdakwa divonis pidana badan selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidin, yang dihubungi via telepon mengatakan terdakwa divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. “Sidangnya hari ini (kemarin). Saya barusan keluar dari ruang sidang,” ucapnya.

Katanya, vonis  itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU dengan pidana pokok 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Meski demikian,  sikap Kejaksaan  masih memertimbangkannya.  “Terdakwa dan penasehat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir tadi,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertimbangan yang meringankan,  selama proses hukum berlangsung terdakwa bersikap kooperatif, memiliki tanggungan anak dan istri. (BK39)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus dugaan korupsi program nasional (Prona) sertifikasi tanah  di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, inisial AW, dituntut 1 tahun 6 bulan...