Kota Bima, Bimakini. Seorang sopir, GZ alias RD (47), digerebek dan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota, karena menguasai sabu-sabu. Polisi mengamankan GZ Selasa, 7 Mei 2024, di lokasi penjualan jagung rebus Desa Kambilo Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada Rabu, 8 Mei 2024 menyampaikan, saat dilakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan di hadapan warga sekitar tempat penjualan jagung, GZ tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 15 klip sabu ukuran kecil, 4 klip sabu ukuran sedang, 3 klip sabu ukuran besar, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu, jarum pentul, dan 85 bungkus klip kosong.
“Setelah dilakukan penggeledahan, pengedar sabu ini langsung diamankan ke Mako Polsek Wawo, dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nasrun.
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.