Kota Bima, Bimakini.- Kini ada kebijakan baru terkait dengan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB dan Wali/Wakil Wali Kota Bima 27 Juni 2018. Sebelumnya, setiap pemilih harus membawa KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket), selain surat C6.
Komisoner KPU Kota Bima, Fatmatul Fitriah, SH mengatakan, dibolehnya memilih tanpa membawa KTP El, asalkan masuk dalam daftar Pemilih Tetap (DPT). Selanjutnya, KPPS4 memastikan, bawah pemilih itu warga setempat.
“Juga mendapat persetujuand ari saksi-saksi. Misalkan, ternyata KTP-nya hilang,” ujarnya saat Rakor Pengamanan Distribusi Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara di aula SMAN 2 Kota Bima, Selasa.
Sebelumnya, kata dia, KPU gencar menyosialisasikan harus membawa KTP Elektronik, karena pada Pemilu 2019 tidak ada lagi alasan. Semua pemilih selain masuk dalam DPT, juga memiliki KTP Elektronik.
Namun disarankannya, bagi pemilih yang memiliki KTP sebaiknya membawanya, agar memudahkan saat proses pemberian hak suara. Karena jika tidak membawa, maka harus mendapat persetujuan dari KPPS4 dan saksi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, membawa KTP Elektronik atau Suket yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil tetap sifatnya wajib. Namun, ada pengecualian bagi yang hilang KPTnya, apalagi tahun 2016 Kota Bima dilanda bencana banjir.
“Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik dan suket, boleh memberikan hak pilihnya. Apalagi ada bencana alam tahun 2016 lalu,” ujarnya.
Selain itu disampaikannya, pemberian hak suara boleh lebih dari pukul 13.00 Wita. Jangan sampai muncul kasus sebelumnya di Mande, dimana warga menghentikan pemungutan karena sudah pukul 14.00 Wita.
“Sepanjang pemilih sudah mendaftar sebelum pukul 13.00 Wita, maka tetap dilayani untuk memberikan hak pilihnya, meskipun sampai pukul 16.00 Wita,” terangnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.