Kota Bima, Bimakini.- Massa dari Gerakan Masyarakat Pilkada Jujur dan Adil Kota Bima, menyorot adanya dugaan tidak independennya lembaga penyelenggara, yakni KPU dan Panwaslu. Mereka menduga adanya dugaan pelanggaran pada pemungutan suara, Rabu 27 Juni 2018.
Selain itu, mereka menuding, proses pemilihan tidak bersih, jujur dan adil. Mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk memeroses komisoner KPU Kota Bima dan Panwaslu.
Dalam orasinya, pendemo mengindikasi adanya dugaan suap dari salah satu calon Wali Kota, terhadap Ketua KPU Kota Bima, Bukhari.
Koordinator aksi, Gufran Hanuar, dalam pernyataan sikapnya, mengatakan, sudah banyak bukti ketidak Independennya Penyelenggara Pemilu. Misalnya, adanya bukti rekaman video, ketidak sesuain C1, C6, C7 DBTB, dan A3 KWK. Juga penyegelan peti suara yang tidak sesuai dengan PERPU.
Atas indikasi pelanggaran tersebut, mereka meminta agar KPU RI untuk mengevaluasi dan memberhentikan Ketua KPU Kota Bima. “Juga meminta agar Bawaslu memeriksa Ketua Panwaslu Kota Bima karena diduga kuat tidak independen dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2018,” ujar Gufran.
Selain itu, mereka menuntut Bawaslu RI mengeluarkan Rekomendasi untuk melakukan pemilihan ulang Wali/ Wakil Wali Kota Bima 2018-2023. Mereka mengancam akan melakukan aksi lagi, jika tuntutan tersebut tidak direspon.
Usai menyampaikan orasinya, pendemo membubarkan diri dan melanjutkan aksi yang sama di Panwaslu Kota Bima. Mereka juga menyorot hal yang sama dan meminta agar laporang yang sudah masuk segera diproses.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengaku pihaknya sebenarrnya siap menerima perwakilan pendemo untuk menyampaikan aspirasinya. Hanya saja saat aksi tidak ada yang memediasi.
“Kami sebenarnya sangat siap untuk menerima pendemo untuk menjelaskan apa yang menjadi tuntutan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin.
Apa yang dituduhkan oleh pendemo, kata dia, harus mampu dibuktikan. Sejak pelaksanaan pemungutan suara Calon Wali/Wakil Wali Kota Bima, pihaknya tidak menerima adanya laporan tersebut.
Selama ini, kata dia, pihaknya sudah sangat transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan. Termasuk dalam perekrutan KPPS yang disinyalir ada yang menyalahi ketentuan.
“Proses perekrutan KPPS dilakukan oleh PPS. KPU hanya melakukan supervise dan monitoring terhadap proses perekrutan KPPS. Juga memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, apa yang disampaikan pendemo sudah diproses di Panwaslu Kota Bima. “Semua poin tuntutan, tentang indikasi pelanggaran, seperti dugaan kecurangan, dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Kota Bima,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.