Kota Bima, Bimeks.-
Pemerintah didesak mengambil langkah tegas dalam mengantasipisasi praktik perjudian saat Pemilihan Kepala Desa (Kades). Perjudian melanggar syariat Islam, karena segala bentuk praktiknya diharamkan. Tidak hanya itu, salahsatu dampak paling fatal adalah perselisihan di tengah masyarakat. Demikian diingatkan akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Bima, Nasaruddin, MPd.I.
Dikatakannya, bentuk perjudian di arena Pilkades bukan memenangkan salahsatu calon, melainkan bagaimana oknum tertentu bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya. Dia melihat banyak praktik perjudian saat Pilkades berlangsung pada berbagai wilayah di Kabupaten Bima.
Diingatkannya, akibat dari perjudian itu akan merusak hubungan silaturahim, bahkan hubungan keluarga juga akan terkena dampaknya. Pemerintah harus bisa mengambil tindakan agar Pilkades tidak dijadikan wahana perjudian. “Tidak jarang satu keluarga pecah lantaran praktik perjudian dalam Pilkades, ini wajib dihindari, karena dampaknya sangat besar,” ujarnya Kamis (6/9) melalui telepon seluler.
Pesta demokrasi itu, katanya, harus dinikmati oleh masyarakat dan momentum Pilkades itu seharusnya dijadikan sarana untuk saling mengeratkan tali silaturahim. Akibat lain dari praktik perjudian adalah munculnya kasus pembunuhan. “Ini masalah yang sudah parah dan pemerintah jangan tinggal diam, namun mengambil tindakan,” katanya.
Dia meminta pihak Kepolisian juga bisa meneliti praktik perjudian yang mengiringi pertarungan Pilkades, bukan dibiarkan berkembang namun ditindak. Nasarudin mengimbau masyarakat agar menghindari masuknya oknum tertentu dalam arena Pilkades. Dukungan masyarakat dalam memberantas perjudian dalam bentuk apapun, merupakan langkah kongkrit mencegah perbuatan yang melanggar syariat itu. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.