Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jaksa Pertanyakan Berkas Kasus Mintan

Kota Bima, Bimakini.com.-Sejumlah kasus penyelundupan minyak tanah (mitan) dberhasil diungkap kepolisian. Hanya saja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,  memertanyakan berkas kasus tersebut. Penyidik Polres Bima Kota dinilai lambat menyerahkan berkas tahap dua untuk tiga kasus dugaan penggelapan mitan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH, mempertanyakan berkas mitan yang belum juga diserahkan kembali oleh penyidik kepolisian.  Apalagi rentang waktu berkas tahap satu sudah cukup lama. Jeksa akan mengirim surat P-21 kepada penyidik untuk menagih kasus itu agar segera diserahkan tahap duanya.

Dikatakannya, sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Kejaksaan, apabila sebulan setelah ditahap satu (P-21) belum juga disusul dengan pelimpahan berkas tahap dua, maka Jaksa berhak menagih berkas tahap dua. “Jika belum juga dilimpahkan setelah dikirim surat P-21 A, maka Jaksa berhak untuk mengembalikan berkas tersebut agar dilengkapi lagi,” ujarnya di Kejari Raba Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Disebutkannya, tiga kasus mitan yang dimaksud yakni kasus yang menyeret ER, warga Kelurahan Jatibaru. Yang bersangkutan ditangkap di samping SPBU Amahami pada tanggal 15 Agustus 2013 lalu dengan barang bukti mitan sebanyak puluhan jerigen. Mitan tersebut diangkut menggunakan mobil AKAP Dunia Mas. Untuk mengelebaui Polisi, oknum membungkus jerigen mitan itu menggunakan kardus bergambar buah apel.

“Pelaku yang diamankan ada tiga yakni ER, dan DR. Sementara satu lagi berinisial H berhasil lolos,” katanya.

Modusnya ungkap Hasan, pelaku mengumpulkan dari sejumlah pengecer dengan harga standar di Bima. Setelah banyak, mitan tersebut baru disatukan dan rencananya akan dijual di Lombok dengan harga yang relatif tinggi. “Kasus mitan ini dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 31 Oktober 2013 lalu,” terangnya.

Kasus mitan yang kedua, sebutnya, melibatkan pelaku berinisial A, warga Kelurahan Rite Kota Bima. Ditangkap di Jalan Lintas Bima-Wera pada Maret 2013 lalu saat mengangkut mitan menggunakan truk. Barang bukti yang diamankan sebanyak 15 drum berisi mitan dan 51 drum kosong. Pelimpahan berkas kasus ini pada tanggal 12 September 2013 lalu. Sementara kasus yang ketiga, yakni melibatkan oknum berinisial H asal Kelurahan Jatibaru Kecamatan Jatiwangi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pelaku ditangkap di SPBU Amahami pada April 2013 lalu saat hendak membawa mita ke Lombok menggunakan mobil pick up. Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 42 jerigen isi 20 liter. Pelimpahan tahap satu berkas kasus ketiga ini pada tanggal 22 Agustus 2013. “Tiga kasus ini sama-sama dikenakan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman di bawah lima tahun untuk mitan tidak bersubsidi dan lima tahun ke atas apabila mitan bersubsidi,” terangnya. (BE.16)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait