Bima, Bimakin.com.-Nilai Rp1,3 miliar tercantum daklam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima pada pos belanja langsung insentif bagi hasil pajak. Pembagian belanja langsung tersebut untuk Kepala Daerah hingga Juru Pungut.
Besaran anggaran dalam pos belanja langsung tersebut, justru mengundang tanda-tanya. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, Kamis, memertanyakan seperti apa cara penentuan angka bagi hasil pajak mulai dari Kepala Daerah hingga Juru Pungut dan berapa persentasi pembagiannya.
Katanya, Dewan sudah mencoba meminta dasar hukum penentuan pembagian insentif bagi hasil pajak yang tertera dalam APBD pada pos belanja langsung tersebut. Kalau berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti apa redaksinya. Hingga kini, eksekutif tidak pernah membuka dan memberikan salinan Perbup-nya.
“Aturan yang menjadi dasar pembagian insentif bagi hasil pajak tidak pernah diberikan eksekutif. Ada kecurigaan pembagian itu menyalahi aturan,” duganya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima, Drs. Ridwan, Jumat (7/02) menjelaskan untuk pos belanja langsung bagi hasil pajak tahun APBD 2014 belum terealisasi, karena baru tahun berjalan. Insentif bagi hasil pajak sebagaimana dimaksud direalisasikan per triwulan. Itu pun bergantung seberapa persen pajak yang masuk atau disetor instansi terkait.
Dijelaskannya pula, jenis pendapatan daerah itu, antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi hasil lain, pajak daerah, retribusi serta kekayaan lain. Pihak yang berhak menerima insentif bagi hasil pajak adalah Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, instansi atau SKPD pengelola keuangan daerah, dan tim insentifikasi.
Persentase pembagiannya, Bupati 7 persen, Wakil Bupati 5 persen, Sekda 3 persen, dan tim insentitifikasi 10 persen. Selebihnya instansi pengelola. Cara pembagianya, kata Ridwan, jumlah hasil pajak yang masuk dibagi 5 persen. Angka 5 persen itulah yang menjadi bagian yang diterima komponen penerima mulai dari Bupati hingga Juru Pungut.
Katanya, dasar aturan pembagian hasil pajak itu adalah UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan pemanfaatan pemungutan pajak dan retribusi, kemudian dilengkapi dengan Perda serta Perbup. “Perda dan Perbup yang mengatur bagi hasil pajak dan retribusi tidak berubah, hanya SK Bupati saja yang berubah, “katanya tanpa menjelaskan seperti apa isi Perbup dan Perda sebagai acuan pembagian hasil pajak pada pos belanja langsung tersebut.
Ditambahkannya, dari hasil pajak dan retribusi itulah, para Juru Pungut mendapat sepeda motor. Maksudnya untuk memotivasi kinerja mereka. (K05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.