Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kapolres: Fitrah Terancam Dipecat

Kota Bima, Bimakini.com,-Oknum anggota Polres Bima Kabupaten, Fitrah Mansyuri alias Ridho,  divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima terancam dipecat secara tidak terhormat dari kesatuannya setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana (Napi) di Rutan Raba Bima. Demikian dikatakan  Kapolres Bima Kabupaten,  AKBP IGPG Ekawana Prasta, SIK, SH,  Selasa (1/7) lalu.

Ekawana mengungkapkan, terkait kasus Narkoba yang melibatkan anak buahnya, sudah mendapatkan informasi tentang hukuman anggotanya dari PN Raba Bima. “Kabar yang saya terima anggota divonis lima tahun penjara,” ujarnya.

      Diakuinya, menyusul perbuatan anak buahnya itu, akan mengusulkan surat pemecatan secara terhormat ke Polda NTB. Akan tetapi, itu semua akan dilakukan setelah tahapan-tahapan hukuman sudah dilaksanakan. “Sesuai mekanisme dan aturan yang ada, usulan pemecatan, setelah Fitrah selesai menjalani hukuman di Rutan,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

        Lanjutnya, apalagi divonis selama 5 tahun penjara, tentu  akan mengambil tindakan tegas. Apa yang dilakukan anggotanya itu pasti ada ganjarannya sesuai perbuatannya.

      Dia mengimbau seluruh anggota Polres Bima Kabupaten agar tidak melakukan hal yang sama,  menjerumuskan diri menjadi pemakai, apalagi kasus Narkoba. Sangat tidak etis dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum. “Jika ada anggota yang kembali tersangkut kasus yang sama, saya tidak mau kompromi tetap selalu mengusulkan pemecatan secara tidak terhormat,” tegasnya. (BE31)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait