Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Rumah Dinas Pejabat KPPN Bima Digasak Maling

Kota Bima, Bimakini.com,-Rumah dinas Kasubag Umum Kantor Pelayanaan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima Wilayah Provinsi NTB,  Kasubag Umum KPPN Bima, Kun Sri Hartono, digasak maling. Rumah  di belakang Kantor KPPN di Kelurahan Lewirato itu digasak sekitar pukul 20.30 WITA, Rabu (9/7).

Satu unit laptop merek Emsi dan dua unit HP merek HTC dan Sony  raib. Nilai kerugian sekitar Rp 6 juta. “Saya telah melaporkannya Polres Bima Kota,” katanya di kantor setempat, Kamis.

     Bagaimana kronologisnya? Hartono menuturkan, saat itu sepulang tarawih di mushala  Kantor KPPN,  kaget barang-barangnya berantakan di kamar.  Satu  unit laptop dan dua Ponsel raib. Dugaannya, maling mencongkel jendela depan kamar tidurn saat tarawih berlangsung. “Pelaku diduga profesional,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Katanya, aksi maling itu tidak didengar oleh rekan sesama dinasnya disamping kamarnya. “Padahal ada teman saya, pelaku sangat lihai. Teman saya saja tidak mendengar dan mencurigai ulah pelaku,” kata pria asli pulau Jawa ini.

Kemungkinan temannya tidak mendengar, lantaran asyik mendengarkan musik melalui ear phone. “Ulah pelaku telah terekam CCTV kantor,” ujarnya.

Dia berharap pelaku segera ditangkap sebagai  efek jera agar tidak berbuat hal yang sama. Minimal tidak meresahkan warga sekitar kantor KPPN Bima. “Saya serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian,” katanya.

     Hartanto memuji respons Kepolsian terhadap laporannya. Hingga malam lalu, pihak Kepolisian telah mengidentifikasi rumahnya. Berikut CCTV sebagai alat bukti perekam.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 Kapolres Bima Kota, melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Harianto, SH, membenarkan adanya laporan kemalingan. Terhadap laporan tersebut, olah TKP telah  dilakukan. “Kasus tengah dalam proses penyelidikan,” katanya singkat melalui telepon seluler. (BE31)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait