Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Kasat: Jangan Tersinggung Kalau Ditilang!

Kota Bima, Bimakini.com,-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menjadikan jalan Soekarno-Hatta sebagai jalan protokol tertib berlalulintas. Nah, untuk mendukung rencana itu, Satuan Lantas Polres Bima Kota mengintensifkan penertiban pengendara yang melanggar aturan. Caranya giat razia rutin di depan Sat Lantas.

Namun, razia itu kemungkinan masyarakat tidak merasa nyaman karena tidak terbiasa. Untuk itu, Kepolisian meminta masyarakat jangan tersinggung kalau diberikan surat bukti pelanggaran (Tilang), karena memang sudah menjadi ketentuan aturan berlalulintas. “Ini salahsatu cara mengingatkan masyarakat agar lebih teratur berkendara di jalan tertib lalulintas,” ujar  Kapolres melalui Kasat Lantas AKP Dodik Hartono, SIK, Kamis (11/9).

Petugas Sat Lantas tidak akan bosan merazia pengendara yang tidak menaati tertib berlalulintas di jalan protokol. Apalagi, jalan Soekarno-Hatta bakal menjadi jalan protokol yang dalam waktu ke depan akan dipasang CCTV. “Perlu diketahui oleh masyarakat, di depan Gunung Dua ini akan terus digelar razia sampai pada waktu yang tidak terbatas,” ingatnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

     Dia berharap masyarakat Bima mulai terbiasa meningkatkan kesadaran berlalulintas. Masalahnya, setiap hari dirazia, hampir puluhan pengendara tanpa surat kendaraan, tidak memakai helm, dan tidak memiliki kaca spion. Setiap hari, data pengendara nakal ini terus bertambah. Padahal, razia terus digelar.

Akan tetapi,  pria berdarah Jawa ini memiliki keyakinan dapat menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Bima Kota. “Razia ini berguna untuk menekan angka lakalantas,” ucap Dodik.

     Pantuan Bimeks, sejak pukul 08.00 WITA, Sat Lantas menggelar rajia rutin di depan kantor setempat. Puluhan pengendara yang melanggar kelengkapan kendaraan dan surat kendara dirazia.

   Seperti dilansir Bimeks sebelumya,   kendaraan yang  dirazia mulai Januari hingga Agustus tahun ini mencapai 1.000  lebih kendaraan. Mereka diberikan sanksi dengan membayar denda di Pengadilan. Selain itu, pencerahan dan pengingatan dilakukan soal arti penting kelengkapan dokumen  kendaraan. (BE31)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait