Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

“Birahi Berpolitik ASN, lebih Besar dari Politisi”

Bima, Bimakini.com.- Ada yang berbeda saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (14/9/2015). Sejumlah anggota DPRD membeberkan nama Kepala SKPD yang diduga kerap dukung-mendukung salahsatu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bima. Mereka mendesak Penjabat Bupati, Bachrudin,  segera mencopotnya jika memang terbukti.

 

Menurut mereka, aksi oknum Kepala SKPD ini sudah merusak tatanan demokrasi. Meski dilarang dukung-mendukung atau terlibat aktif di dalamnya, malah birahi politik mereka lebih besar dari politisi sesungguhnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Seharusnya, kata mereka, pejabat melaksanakan tugasnya  melayani masyarakat dan meningkatkan kinerja, bukan malah sibuk mendukung calon Kepala Daerah.

    Kepala SKPD yang dilaporkan para legislator itu adalah oknum pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Camat, beberapa oknum Kasek dan oknum pejabat Disdukcapil. Ada juga sejumlah nama lainnya.

Laporan ke Penjabat Bupati itu dilakukan karena ulah mereka dinilai sangat meresahkan. Seperti mendukung secara langsung dan melalui media sosial (Medsos).

Seperti diutarakan duta PPP, Masdin Idris, terhadap keterlibatan oknum Kepala BKD HM Antonius dan Camat Bolo, Muslimin. Menurutnya, hal ini sudah sangat terang-terangan terjadi. Begitu pun beberapa oknum pejabat lainnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lain lagi Edy Muhlis, duta Partai Nasdem. Dia menyampaikan, oknum Kepala Disdukcapil kerap cuap-cuap melalui Medsos, cuap-cuap ini tidak biasanya, tetapi kerap mendukung salahsatu calon Kepala Daerah.

Menurutnya, tindakan itu  tidak sehat  dan berharap ada langkah tegas dari Penjabat Bupati Bima untuk menindaknya. 

Aparatur Sipil Negara (ASN), jelasnya, dilarang keras berpolitik dan itu ada  dalam berbagai aturan. Seperti melalui Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang isinya menegaskan, bahwa seluruh ASN harus bersikap netral.  Surat Edaran itu juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selain ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,  serta  sesuai UU Nomor 05 tahun 2014 tentang ASN.

Namun,  ada sorotan tajam  dan simbolik dari duta PKS, Syaifulah, di depan Penjabat Bupati Bima. Menurut Syaifullah, birahi ASN berpolitik lebih besar daripada politisi. Fakta itu mengherankannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya dan bila segera tidak ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan masalah di tengah kehidupan masyarakat.

Untuk itu,  para legislator sepakat mendukung Penjabat Bupati segera menindak oknum ASN agar aksi mereka tidak terus terjadi dan ada efek jera bagi yang lain ke depan. (Dedy D)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait