Bima, Bimakini.com.- Ini perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass tahun 2012 di Kabupaten Bima. Penyidik Polres Bima Kota mengisyaratkan tersangkanya segera ditetapkan. Penetapan tersangka dilakukan setelah berkas kasus itu dilimpahkan ke Polda NTB.
Pelimpahan itu direncanakan akan dilakukan dalam waktu tidak lama lagi. Nah, siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus itu?
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius F Gea, SH, SIK, menjelaskan berkas kasus sampan fiber glass sudah rampung. Tinggal pelimpahan berkas ke Ditreskrimsus Polda NTB untuk selanjutnya menetapkan tersangka. “Penyidikan kasus tersebut sudah rampung,” jelasnya.
Menurut Kasat, semua saksi terkait kasus sampan fiber glass sudah dimintai keterangan. Sebagaimana tahapan penyidikan, pun berkaitan dengan Saksi Shli telah dimintai keterangan. “Sesuai petunjuk, berkas tersebut segera dilimpahkan,” jelasnya.
Berkaitan dengan nama calon tersangka, Kasat enggan menyebutkannya. Dia meminta agar menunggu hasil gelar perkara saja. Jadi, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara.
“Tersangka akan diketahui setelah menggelar kasus ini di Polda NTB,” tegasnya.
Kasat menambahkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiber glass dilaporkan sejak tiga tahun lalu. Anggaran pengadaan sampan fiber glass mencapai Rp1 miliar. Dalam pengadaan itu diindikasikan ada mark up anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sesuai kesimpulan audit BPKP Mataram, tindak pidana yang dilakukan calon tersangka negara dirugikan sebesar Rp195 juta. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.