Kota Bima, Bimakini.com.- Surat permintaan izin kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Masdin, SP, sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Yanto, masih diproses dan ditunggu. Masdin merupakan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan uang.
Lalu bagaimana kalau jika belum ada jawaban? Nah, ini yang diisyaratkan oleh pihak Kepolisian kalau surat itu macet.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius F Gea, SH, SIK, yang dikonfirmasi mengatakan proses permintaan izin pemeriksaan Masdin sebagai saksi, hingga kini masih ditunggu. Beberapa waktu lalu telah dikirim, namun belum ada jawaban. “Jawaban Gubernur belum ada,” katanya di kantor setempat, Senin (22/08).
Menurut Kasat, jika surat permintaan izin yang pertama, Masdin diperiksa sebagai saksi, maka selanjutnya surat kedua akan meminta surat izin permintaan pemeriksaan sebagai tersangka. Jika dalam tempo tiga bulan surat tersebut tidak ada tanggapan, maka ada tindakan lain. “Seterusnya pihak Kepolisian berkewajiban menjemput paksa
Masdin,” ujarnya.
Sebagaimana dilansir Bimeks sebelumnya, Kuasa Hukum pelapor, Arifuddin, SH, meminta Penyidik proaktif dalam penyelesaian surat izin itu. Jika surat izin sudah dikantungi, Penyidik segera juga menyita mobil Fortune terlapor.
Sebab, patut diduga mobil itu adalah hasil dugaan pemanfaatan uang milik pelapor. Selanjutnya, Arifudin menyatakan pelapor menyatakan tidak ada istilah damai dalam kasus ini.
Kasus ini, dilaporkan oleh pelapor Yanto di SPKT Polres Bima, ditemani dua Kuasa Hukum. Dugaannya penipuan dan penggelapan uang terlapor sebesar Rp515 juta. Belakangan terlapor mengembalikan sebagian uang itu sebesar Rp300 juta. Terlapor Masdin juga menyangkal dalam laporan korban. Sebab, Masdin mengaku uang itu untuk hubungan bisnis. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.