Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jika Izin Periksa Masdin belum Ada, maka…

Kasat Reskrim

                                                         Kasat Reskrim

Kota Bima, Bimakini.com.- Surat permintaan izin kepada   Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Masdin, SP,  sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Yanto, masih diproses dan ditunggu. Masdin merupakan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan uang.

Lalu bagaimana kalau jika belum ada jawaban? Nah, ini yang diisyaratkan oleh pihak Kepolisian kalau surat itu macet.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius F Gea, SH, SIK, yang dikonfirmasi mengatakan proses permintaan izin pemeriksaan Masdin sebagai saksi, hingga kini masih ditunggu.  Beberapa waktu lalu telah dikirim, namun belum ada jawaban. “Jawaban Gubernur belum ada,” katanya di kantor setempat, Senin (22/08).

Menurut Kasat,  jika surat permintaan izin yang pertama, Masdin diperiksa sebagai saksi, maka selanjutnya surat kedua akan meminta surat izin permintaan pemeriksaan sebagai tersangka. Jika dalam tempo tiga bulan surat tersebut tidak ada tanggapan, maka ada tindakan lain. “Seterusnya pihak Kepolisian berkewajiban menjemput paksa
Masdin,” ujarnya.

Sebagaimana dilansir Bimeks sebelumnya, Kuasa Hukum pelapor, Arifuddin, SH, meminta Penyidik proaktif dalam penyelesaian surat izin itu. Jika surat izin sudah dikantungi, Penyidik segera juga menyita mobil Fortune terlapor.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebab, patut diduga mobil itu adalah hasil dugaan pemanfaatan uang milik pelapor. Selanjutnya, Arifudin menyatakan pelapor menyatakan tidak ada istilah damai dalam kasus ini.

Kasus ini, dilaporkan oleh pelapor Yanto di SPKT Polres Bima, ditemani dua Kuasa Hukum. Dugaannya  penipuan dan penggelapan uang terlapor sebesar  Rp515 juta.  Belakangan terlapor mengembalikan sebagian uang itu sebesar Rp300 juta. Terlapor Masdin juga menyangkal dalam laporan korban. Sebab, Masdin mengaku uang itu  untuk hubungan bisnis. (BK31)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin, akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (27/4/2017). Sebelumnya duta PPP ini ditahan karena dugaan kasus penipuan. KBO...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin diancam Pasal 378 dan pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Duta...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Usai pemblokiran jalan, Waka Polres Bima Kabupaten, Kompol. Abdi Mauludin S. Sos beserta jajarannya menyambangi keluarga Masdin dan diterima langsung oleh Kepala...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Masdin, SP, ditahan oleh aparat Polres Bima Kota,...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima versi Muktamar Jakarta, Djan Farid, menyesalkan sikap pengurus DPC  PPP versi Romahurmuzy yang...