Bima, Bimakini.com.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo berhasil menyita sebanyak 40 dus Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang. Barang yang diduga milik AM warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga diamankan Kamis (18/8/2016) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Bolo, AKP. Abdul Khair, kepada Bimakini.com, Jumat (19/8/2016) mengatakan berdasarkan keterangan pemilik, miras tersebut diambil dari Kabupaten Sumbawa dan hendak dibawa menuju Kota Bima. “Namun niatnya itu kandas setelah kita lebih dahulu mengetahui dan berhasil untuk menangkap dan mengamanakannya,” jelasnya.
Miras tersebut, kata Kapolsek Bolo, diangkut oleh pemilik dengan menggunakan mobil minibus jenis Inova dari arah Sumbawa. Ketika melintas di jalan Bima-Dompu tepatnya di persimpangan bank BPD Capem Bolo berhasil diamankan.
Miras itu, kata dia, kini diamankan dan akan dilimpahkan pada Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten. Keberhasilan pihaknya dalam mengamankan sejumlah miras itu berkat adanya laporan masyarakat saat patroli rutin malam hari. (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.